Senin, 23 September 2024

KONEKSITAS (Bagian 5 / HABIS)



 

            Pembahasan berikutnya mengenai Peradilan Koneksitas, adalah membahas tentang Pasal 94 KUHAP yang terdiri dari 5 ayat yang merupakan Pasal penutup dalam ketentuan mengenai Peradilan Koneksitas. Pasal 94 KUHP tersebut menyebutkan sebagai berikut :

(1)  Dalam perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum atau peradilan militer, yang mengadili perkara tersebut adalah majelis hakim yang terdiri dari sekurang-kurangnya tiga orang hakim;

(2)  Dalam hal pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang mengadili perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1), majelis hakim terdiri dari hakim ketua dari lingkungan peradilan umum dan hakim anggota masing-masing ditetapkan dari peradilan umum dan peradilan militer secara berimbang;

(3)  Dalam hal pengadilan dalam lingkungan peradilan militer yang mengadili perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1), majelis hakim terdiri dari hakim ketua dari lingkungan peradilan militer dan hakim anggota masing-masing ditetapkan dari peradilan militer dan peradilan umum yang diberi pangkat tituler;

(4)  Ketentuan tersebut pada ayat (2) dan ayat (3) berlaku juga bagi pengadilan tingkat banding;

(5)  Menteri Kehakiman dan Menteri Pertahanan dan Keamanan secara timbal balik mengusulkan pengangkatan hakim anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dan hakim perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4);

Dari ketentuan Pasal 94 KUHAP tersebut, maka dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :

1)    Ketentuan Pasal 94 KUHAP mengatur mengenai susunan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara koneksitas yang terdiri setidaknya dari 3 (tiga) orang Hakim;

2)    Apabila suatu perkara koneksitas disidangkan di pengadilan umum yaitu di Pengadilan Negeri, maka yang menjadi Ketua Majelis adalah Hakim pada Pengadilan Negeri tersebut, sedangkan hakim anggotanya terdiri dari 2 (dua) orang Hakim yang terdiri dari masing-masing 1 (satu) orang dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Militer;

3)     Apabila suatu perkara koneksitas disidangkan di pengadilan militer, maka yang menjadi Ketua Majelis adalah Hakim pada Pengadilan Militer tersebut, sedangkan hakim anggotanya terdiri dari 2 (dua) orang Hakim yang terdiri dari masing-masing 1 (satu) orang dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Militer, dengan ketentuan Hakim dari Pengadilan Negeri diberikan pangkat tituler;

4)    Ketentuan mengenai Majelis Hakim ini juga berlaku pada pengadilan tingkat banding;

Dengan telah dibahasnya ketentuan Pasal 94 KUHAP, maka pembahasan mengenai Peradilan Koneksitas sudah selesai, semoga bisa menjadi bahan pembelajaran dan menambah wawasan kita semua. (SELESAI).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Beras...Oh Beras.....

Sebuah tulisan bukan tentang hukum tetapi tentang berkurangnya ketersediaaan bahan pokok sehari-hari, yaitu beras. Beberapa minggu terakhir ...