Kamis, 26 September 2024

PENANGKAPAN (Bagian 1)

 


 


 

            Untuk pembahasan kali ini, kami akan mencoba membahas mengenai penangkapan terhadap pelaku tindak pidana. Mengenai penangkapan ini diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu di Pasal 16 sampai dengan Pasal 19.

Untuk itu, dalam pembahasan kali ini akan dibahas terlebih dahulu ketentuan Pasal 16 KUHAP, yang terdiri dari 2 (dua) ayat, yaitu :

(1)   Untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik atas perintah penyidik berwenang melakukan penangkapan;

(2)   Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dan penyidik pembantu berwenang melakukan penangkapan.

Dari ketentuan Pasal 16 KUHAP tersebut, dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :

1.  Dalam penjelasan ayat (1) dari Pasal 16 KUHAP ini, dijelaskan sebagai berikut :

Yang dimaksud dengan dengan atas perintah penyidik termasuk juga penyidik pembantu sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 11.

Perintah yang dimaksud berupa suatu surat perintah yang dibuat secara tersendiri, dikeluarkan sebelum penangkapan.

2.  Oleh karena dalam penjelasan Pasal 16 ini disebutkan tentang Penjelasan Pasal 11 KUHAP, maka kita perlu mengetahui terlebih dahulu Penjelasan Pasal 11. Berkaitan dengan Penjelasan Pasal 11 KUHAP, berkaitan dengan penahanan,   yang menyebutkan :

Pelimpahan wewenang penahanan kepada penyidik pembantu hanya diberikan apabila perintah dari penyidik tidak dimungkinkan karena hal dan dalam keadaan yang sangat diperlukan atau di mana terdapat hambatan perhubungan di daerah terpencil atau di tempat yang belum ada petugas penyidik dan atau dalam hal lain yang dapat diterima menurut kewajaran.

3.  Ketentuan dalam Penjelasan Pasal 11 KUHAP menitikberatkan pada bantuan kepada penyidik dalam hal keadaan geografis wilayah yang menyebabkan kesulitan bagi penyidik untuk melakukan penangkapan dan juga penahanan. Harus dipahami dengan kondisi geografis Indonesia yang memiliki ribuan pulau-pulau kecil dan keterbatasan sarana dan prasaran transportasi antar wilayah, menyebabkan ketika penyidik melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana, tidak bisa langsung dibawa ke Kantor Kepolisian terdekat (Polsek), sehingga akhirnya penyidik meminta bantuan kepada penyelidik atau penyelidik pembantu untuk bisa melakukan penahanan sementara sambil menunggu waktu pelaku tindak pidana tersebut dibawa ke Kantor Kepolisian terdekat untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut;

4.  Sebagai contoh adalah di wilayah Sulawesi, banyak terdapat Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) yang membawahi wilayah yang berupa pulau-pulau kecil yang tidak memiliki sarana transportasi yang terjadwal secara rutin, sehingga ketika penyidik akan melakukan penangkapan sekaligus penahanan, harus dilakukan di pulau-pulau terpencil dengan melibatkan penyelidik atau penyelidik pembantu dan karena harus segera melakukan penahanan, maka penahanan dilakukan di tempat penyelidik atau penyelidik pembantu yang terdapat di pulau-pulau terpencil tersebut. (BERSAMBUNG).

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Beras...Oh Beras.....

Sebuah tulisan bukan tentang hukum tetapi tentang berkurangnya ketersediaaan bahan pokok sehari-hari, yaitu beras. Beberapa minggu terakhir ...