Selasa, 28 Februari 2017

ANAK

ANAK ADALAH AMANAH ORANG TUA

Seiring beredarnya kabar berita mengenai penyiksaan anak sehingga menyebabkan kematian anak tersebut maupun penyiksaan anak yang menyebabkan san anak menjadi trauma maupun kasus-kasus serupa di Indonesia, kiranya harus disikapi secara bijak.terutama bagi kita para Hakim, yang merupakan HILIR dari para pencari keadilan.
Seorang anak, tentunya merupakan harapan masa depan orang tuanya. Setiap orang tua tentu menghendaki anaknya akan menjadi orang yang berbakti kepada orang tua, menjadi seorang dengan kesalehan keagamaannya, menjaadi seorang yang berguna bagi bangsa dan negaranya. Harapan tersebut bukanlah harapan yang muluk-muluk dari setiap orang tua, sehingga untuk mewujudkan harapan tersebut, sudah menjadi tugas bagi setiap orang tua untuk memberikan kasih sayang kepada anaknya, baik dalam bentuk memberikan pendidikan yang terbaik yang bisa diusahakannya, memberikan hak-hak anak untuk bermain dan bercanda dengan teman sebayanya dan hal-hal bermanfaat lainnya.
Secara keperdataan, seorang anak telah mendapat perlindungan bahkan ketika masih berada dalam kandungan ibunya, hal ini membuktikan bahwa merupakan kewajiban orang tua untuk melindungi anak-anaknya dari dalam kandungan sampai ketika anak tersebut dewasa dan mampu mandiri.
Belum lagi dalil-dalil keagamaan yang memang jelas-jelas melindungi hak-hak anak yang memberikan jaminan seorang anak dapat menjadi orang yang memilki kualitas keagamaan yang baik di kemudian hari.
Negarapun secara khusus telah memliki Undang-Undang yang khusus memberikan perlindungan terhadap seorang anak yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang ini tentunya merupakan PAYUNG PELINDUNG bagi setiap anak Indonesia di dalam mendapatkan hak-haknya dan merupakan SENJATA bagi Negara untuk MEMAKSA setiap orang tua untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi anak-anaknya.
Kiranya tepat apabila kita mencermati kembali UU Nomor 35 Tahun 2014 tersebut mengingat bulan Juli, tepatnya tanggal 23 Junli merupakan HARI ANAK NASIONAL, sehingga kita wajib saling mengingatkan bahwa tanggung jawab terbesar atas tumbuh kembang seorang anak ada di tangan orang tuanya, Negara hanya memfasilitasi segala kebutuhan tumbuh kembang seorang anak.
Bagi orang tua yang lalai akan tugas dan tanggung jawabnya terhadap anak-anaknya tentunya dapat dikenakan sanksi sedangkan Negara dalam hal ini adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 yang menyebutkan :
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan wajib mengupayakan dan membantu Anak, agar Anak dapat :
a. berpartisipasi ;
b. bebas menyatakan pendapat dan berpikir sesuai dengan hati nurani dan agamanya ;
c. bebas menerima informasi lisan atau tertulis sesuai dengan tahapan usia dan perkembangan Anak ;
d. bebas berserikat dan berkumpul ;
e. bebas beristirahat, bermain, berekreasi, berkreasi, dan berkarya seni budaya; dan
f. memperoleh sarana bermain yang memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan.


Sekiranya Negara dan orang tua telah memenuhi segala kewajibannya, tentu anak-anak Indonesia akan menjadi generasi penerus bangsa yang hebat.

Senin, 27 Februari 2017

PENGGELAPAN

Perihal PENGGELAPAN diatur dalam pasal 372 KUHP yang menyebutkan, "Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900,00."
Penjelasan atas kata PENGGELAPAN adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian dalam pasal 362, bedanya ialah bahwa pada pencurian barang yang dimiliki itu masih belum berada di tangan pencuri dan masih harus diambilnya, sedangkan pada penggelapan waktu dimilikinya barang itu sudah ada di tangan si pembuat tidak dengan jalan kejahatan.

PEMBAHARUAN HUKUM

Pembaharuan hukum menjadi tantangan kita bersama terutama bagi para ahli hukum mengingat rasa keadilan dalam masyarakat sudah lebih berkembang dibandingkan sistem hukum yang berlaku saat ini.

Jumat, 24 Februari 2017

E - PASSPORT

https://www.skyscanner.co.id/berita/cara-membuat-e-paspor-di-indonesia?associateid=eml_tra_00161_00021&utm_source=newsletter&utm_term=article-d9fac73eb5a74678b9d21b78d89dc325&utm_content=newsletter&utm_medium=email&utm_campaign=id-2017-02-23

PENIPUAN

Perihal PENIPUAN diatur dalam pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan "Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukumk karena penipuan, dengan hukuman selama-lamanya empat tahun."
Pasal ini menjelaskan PENIPUAN yang dilakukan dengan cara-cara :
1. Membujuk orang supaya memberikan barang, ,e,nuat utang atau menghapuskan piutang ;
2. Maksud pembujukan itu ialah hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak ;
3. Membujuknya itu dengan memakai :
- Nama palsu atau keadaan palsu, atau ;
- akal cerdik (tipu muslihat), atau ;
- karangan perkataan bohong.

Kamis, 23 Februari 2017

PUTUSAN PENGADILAN

Pasal 1 angka 11 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyebutkan, "Putusan Pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengailan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini."

Rabu, 22 Februari 2017

PERMA NO. 13 TAHUN 2016

http://nasional.kompas.com/read/2017/02/22/06111041/perma.pemidanaan.korporasi.dapat.naikkan.indeks.persepsi.korupsi

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...