Jumat, 24 Februari 2017

PENIPUAN

Perihal PENIPUAN diatur dalam pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan "Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukumk karena penipuan, dengan hukuman selama-lamanya empat tahun."
Pasal ini menjelaskan PENIPUAN yang dilakukan dengan cara-cara :
1. Membujuk orang supaya memberikan barang, ,e,nuat utang atau menghapuskan piutang ;
2. Maksud pembujukan itu ialah hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak ;
3. Membujuknya itu dengan memakai :
- Nama palsu atau keadaan palsu, atau ;
- akal cerdik (tipu muslihat), atau ;
- karangan perkataan bohong.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kecelakaan Lalu Lintas

    Ritual Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri telah tuntas dilakukan dengan berbagai variasinya. Masyarakat yang mudik dengan mengguna...