Kamis, 23 Februari 2017

PUTUSAN PENGADILAN

Pasal 1 angka 11 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyebutkan, "Putusan Pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengailan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kecelakaan Lalu Lintas

    Ritual Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri telah tuntas dilakukan dengan berbagai variasinya. Masyarakat yang mudik dengan mengguna...