Senin, 05 Juni 2017

KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA

Kejahatan terhadap keamanan negara sebagaimana diatur dalam pasal 104 KUHP sampai dengan pasal 129 KUHP. Pasal yang dianggap krusial antara lain adalah :
1) Pasal 104 KUHP menyebutkan "Makar (aanslag) yang dilakukan dengan niat membunuh Presiden atau Wakil Presiden atau dengan maksud hendak merampas kemerdekaannya atau hendak menjadikan mereka itu tiada cakap memerintah, dihukum mati atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun" ;
2) Pasal 107 KUHP :
Ayat (1) : Makar (aanslag) yang dilakukan dengan niat menggulingkan pemerintahan omswenteling), dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun ;
Ayat (2) : Pemimpin dan pengatur makar yang dimaksudkan dalam ayat pertama, dihukum penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
Maksud dari penyerangan ini adalah 'MENGGULINGKAN (OMSWENTELING)" yaitu "Merusak atau mengganti dengan cara yang tidak syah susunan pemerintahan yang berdasarkan pada Undang-Undang Dasar di Negara Republik Indonesia" ;
Yang dimaksud dengan MERUSAK SUSUNAN PEMERINTAHAN adalah "Meniadakan susunan pemerintahan yang lama dan diganti dengan yang baru" ;
Cara meniadakan dan mengubah susunan pemerintahan dilakukan dengan cara yang TIDAK SYAH.";

Jumat, 02 Juni 2017

PERLINDUNGAN ANAK

Setiap anak dilindungi hukum atas segala tindakan yang merugikan anak baik secara fisik maupun mental dalam bentuk apapun dan apapun alasannya, siapapun pelakunya, bahkan orangtua anak tersebut sekalipun tidak dibenarkan untk melakukan kekerasan terhadap anak. Hal ini karena anak adalah anugerah terbesar bagi setiap orang tua dan merupakan generasi penerus bangsa, yang harus dilindungi tumbuh kembangnya. Oleh karenanya perlindungan terhadap anak sangat ketat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Segala bentuk tindakan terhadap anak, bahkan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (menjadi tersangka maupun terdakwa dalam suatu perkara tindak pidana) harus memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan anak tersebut, sehingga tidak mempengaruhi tumbuh kembangnya. Oleh karenanya kita, sebagai warga negara harus berperan aktif dalam upaya perlindungan terhadap anak.

Rabu, 31 Mei 2017

RATIFIKASI KONVENSI INTERNASIONAL

Dengan diratifikasikannya sebuah Konvensi Internasional dalam sebuah Undang-Undang, tidak secara otomatif ketentuan-ketentuan dalam Konvensi Internasional tersebut langsung berlaku sebagai hukum positif di Indonesia. Hal ini disebabkan Undang-Undang yang berisi ratifikasi atas suatu Konvensi Internasional bukan merupaka Undang-Undang yang bersifat aplikatif, sehingga oleh karenanya pemberlakuan suatu Konvensi Internasional dibutuhkan sebuah Undang-Undang yang bersifat aplikatif, yang berisi penjabaran dari ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Konvensi Internasional tersebut. Kesalahan pemahaman ini yang menyebabkan setiap orang beranggapan bahwa setelah sebuah Konvensi Internasional dirafikasi maka secara otomatis langsung diberlakukan tanpa perlu dibuatkan peraturan yang berisi penjabarannya, yaitu dalam bentuk Undang-Undang. Kenapa perlu dibuat sebuah Undang-Undang atas sebuah Konvensi Internasional yang telah diratifikasi ? Hal ini tidak lain sebagai sarana penjabaran dan penjelasan tentang apa saja yang daitur dalam Konvensi Internasional tersebut dan sebagai alat ukur apakah seluruh ketentuan dalam Konvensi Internasional tersebut sudah sesuai dengan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Oleh karena itu, untuk ke depannya, kita perbaiki terlebih dahulu pemahaman atas dirafikasikannya sebuah Konvensi Internasional.

Selasa, 30 Mei 2017

BIJAK BERINTERNET

Sebagaimana telah diuraikan terdahulu, bahwa setiap jejak digital akan sangat mudah terlacak, sekalipun telah dihapus,, maka sebaiknya kita semua lebih bijak dalam berkomunikasi melalui media sosial. Perilaku penyalahgunaan media sosial sebagai sarana penghasutan, ujaran kebencian dan semacamnya telah diatur dalam dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undnag Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Harus disadari bahwa tidak setiap informasi yang kita terima, termasuk dari jaringan internet (online) merupakan informasi yang benar, sehingga kita harus selalu melakukan pengecekan ulang (croos check) terhadap setiap informasi yang kita terima. Termasuk di dalamnya adalah ketika kita akan membagikan suatu informasi, kita harus yakin terlebih dahulu bahwa informasi yang akan kita bagi tersebut merupakan informasi yang benar dan disampaiakn dengan bahasa yang sopan sehingga menghindari kesalahpahaman atau ketersinggungan dari pihak lain. Sekiranya kita semakin dewasa dan bijak dan menerima dan membagi infomasi, khususnya melalui jaringan internet, karena sekali kita membagi informasi yang tidak benar, maka selamanya jejak digital yang kita buat tidak akan bisa terhapuskan.

NO SARA

https://www.change.org/p/lukmanedy-hm-larang-penggunaan-sara-sbg-materi-kampanye-tjahjo-kumolo?recruiter=510338204&utm_source=share_petition&utm_medium=copylink&utm_campaign=share_petition

Senin, 29 Mei 2017

PEREDARAN NARKOTIKA

Salah satu strategi melemahkan suatu negara adalah melalui peredaran narkotika dan bahan adiktif berbahaya lainnya, sebab peredaran narkotika dan sejenisnya dapat merusak generasi penerus bangsa sehingga ketika generasi penerus bangsa tersebut sudah lemah maka akan mudah menguasai negara tersebut di kemudian hari. oleh karenanya peran serta masyarakat wajib dilakukan dalam upaya mencegah dan menanggulangi peredaran narkotika, sebab tanpa adanya peran serta masyarakat maka tidak akan mungkin dilakukan upaya mencegah dan menanggulangi peredaran narkotika tersebut. Hal ini dikarenakan peredaran narkotika tersebut melalui jaringan terputus yang tidak saling mengenal antara pengedar yang satu dengan pengedar yang lainnya. Dan, lingkup merekapun sangat tertutup, tidak sembarang orang dapat masuk dalam lingkaran peredaran narkotika tanpa dikenal oleh anggota yang sudah ada di dalamnya. Kita sebagai anggota masyarakat perlu mewaspadai tingkah laku ganjil dari seseorang maupun sekelompok orang yang berbuat sesuatu yang mencurigakan. Peran serta masyarakat dengan saling mengenal satu dengan yang lainnya akan mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkotika sehingga di kemudian hari peredaran narkotika dapat dikurangi bahkan diberantas. Semoga.

Rabu, 24 Mei 2017

RADIKALISME HUKUM

Disadari atau tidak, sebenarnya, dalam ilmu hukum (pidana), terdapat juga yang disebut RADIKALISME HUKUM. Secara singkat pengertian radikalisme hukum itu dapat diartikan sebagai pemahaman terhadap hukum yang tertulis (undang-undang) secara mutlak. Di kalangan hakim sendiri, radikalisme hukum ini dikenal dengan istilah HAKIM ADALAH CORONG UNDANG-UNDANG. Sebuah istilah yang bersifat eufimisme (sindiran) terhadap para hakim yang selalu (dan selalu) hanya berdasarkan ketentuan yang ada dalam undang-undang secara "sakelijk" atau mutlak dan beranggapan bahwa apa yang tercantum dalam undang-undang tersebut adalah benar, sehingga menyimpangi undang-undang berarti merupakan suatu pelanggaran hukum. Pemahaman yang demikian ini menyebabkan seorang (atau beberapa) hakim seakan menutup diri terhadap hukum dan rasa keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, sehingga menafikan bahwa hukum adalah sesuatu ilmu pengetahuan yang akan terus berkembang, sejalan dengan perkembangan jaman. Hukum (tertulis) yang dibuat lebih dari 50 tahun yang lalu tentunya sudah tidak akan sesuai keadaan masa sekarang, oleh karenanya bagi seorang SARJANA HUKUM khususnya para HAKIM hendaknya tidak "menutup mata dan telinga" terhadap perkembangan sosial disekitarnya yang sangat mungkin akan mempengaruhi hukum dan rasa keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Pengungkungan diri seorang SARJANA HUKUM (baca juga sebagai HAKIM) hanya akan menimbulkan suatu RADIKALISME dan pemahaman yang sempit terhadap suatu kejadian yang berakibat timbulnya kejahatan atau pelanggaran terhadap hukum. Seorang SARJANA HUKUM harus terus mengasah diri, baik secara formal maupun informal dengan tujuan untuk selalu meningkatkan kualitas keilmuannya sehingga semakin terbuka wawasan dan ilmu yang dimilikinya, sehingga bisa terhindarkan dari timbulnya suatu RADIKALISME HUKUM. SEMOGA.

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...