Selasa, 29 Maret 2022

Money Laundering (Pencucian Uang)

 Money Laundering (Pencucian Uang)


Sebagai sebuah istilah, tentu sudah sangat dikenal, namun seacra praktek, belum tentu dikenal dengan baik. Secara singkat dapat dijelaskan sebagai berikut (secara poin per poin) :
1. Saya pelaku tindak pidana jual beli narkotika lintas negara;
2. Pasti saya mendapatkan uang dalam jumlah yang besar;
3. Ketika menyimpan uang dalam jumlah besar, saya bingung mau disimpan dimana?
4. Terlintas pemikiran :
a. Untuk menitipkan uang tersebut kepada orang lain;
b. Membeli barang seperti property atau kendaraan atas nama orang lain;
c. Membeli saham atau reksa dana yang kemudian saya jual lagi dengan promosi harga murah dan menguntungkan;
d. Memberi hadiah kepada orang lain;
e. Disimpan di Bank di luar negeri yang menjamin keamanan pemiliknya, seperti di Swiss, Singapura, Kepulauan Bahama dan lain sebagainya;
f. Disimpan di tumpukan tembok rumah atau membuat ruang rahasia di dalam rumah;
g. Tindakan lainnya yang bisa mengaburkan tindak pidana yang saya lakukan;
Dari beberapa hal yang disebutkan di atas, bisa dilakukan secara kolektif maupun satu per satu. Dan, hal-hal tersebut saat ini sedang marak terjadi di Indonesia. Banyak pelaku bisnis yang dikenal sebagai crazy rich yang ternyata merupakan kepanjangan tangan dari perilaku tindak pidana, baik yang dilakukannya sendiri maupun dilakukan oleh orang lain.
Bagi masyarakat awam, harus berhati-hati dalam hal :
1. Berinvestasi, cek dan teliti terlebih dahulu penyedia saham atau reksa dana yang menawarkan atau cek penawaran segala bentuk investasi yang ditawarkan, minimal izin operasionalnya dan kesehatan keuangannya;
2. Menerima uang dalam jumlah yang tidak wajar dan tidak jelas asal usulnya meskipun dari orang yang kita kenal atau dari saudara kita sendiri;
3. Mendapat pemberian barang yang harganya sangat tidak wajar atau sangat mahal bagi kita dengan tujuan apapun, harus kita cek asal muasal dari barang tersebut;
Yang paling utama adalah kita harus segera melaporkan kepada pihak yang berwajib, ketika kita mendapati hal-hal sebagaimana telah disebutkan di atas, karena bukan tidak mungkin ketika kita tidak melaporkan, kita justru akan menjadi salah satu pelaku tindak kejahatan, setidaknya sebagai turut serta melakukan tindak pidana.

Rabu, 23 Maret 2022

MEMALSUKAN SURAT (Bagian 10)

MEMALSUKAN SURAT (Bagian 10)


Pada bagian akhir pembahasan mengenai perihal memalsukan surat, maka kita akan membahas pasal 276 KUH Pidana, yang menyebutkan sebagai berikut :
"Pada waktu menjatuhkan hukuman karena kejahatan yang diterangkan dalam pasal 263 - 268, maka dapat dijatuhkan hukuam pencabutan hak yang tersebut dalam pasal 35 Nomor 1 - 4."
Kemudian, apa yang diatur dalam pasal 35 Nomor 1 - 4 KUH Pidana? Dalam pasal 35 menyebutkan :
(1) Hak si tersalah, yang boleh dicabut dengan keputusan hakim dalam hal yang ditentukan dalam undang-undang dalam kitab undang-undang ini atau dalam undang-undang umum yang lain, adalah :
1. Hak menjabat segala jabatan atau jabatan yang ditentukan;
2. Hak masuk pada kekuasaan bersenjara (balatentara), lihat ketentuan pasal 92 ayat (3) KUH Pidana;
3. Hak memilih dan dipilih pada pemilihan yang dilakukan menurut undang-undang umum;
4. Hak menjadi penasihat atau penguasa alamat (wali yang diakui say oleh Negara) dan menjadi wali, menjadi wali pengawas-awas, menjadi curator atau menjadi curator pengawas-awas, atas orang lain daipada anaknya sendiri;
5. Kuasa bapak, kuasa nwali dan penjagaan (curatele) atas anak sendiri (lihat pasal 37 dan pasal 91 KUH Pidana);
6. Hak melakikan pekerjaan yang ditentukan (lihat ketentuan pasal 227 KUH Pidana);
(2) Hakim tidak berkuasa akan memecat seorang pegawai dari jabatanya, apabila dalam undang-undang umum telah ditunjuk pembesar lain yang semata-mata berkuasa untuk melakukan emecatan (lihat ketentuan pasal 36, pasal 82 dan pasal 227 KUH Pidana).
Dari ketentuan pasal 276 tersebut dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :
1. Bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan sebagaimana tercantum dalam pasal 35 Nomor 1-4 KUH Pidana, selain pidana pokok;
2. Penjatuhan pidana tambahan didasarkan pada fakta yang terungkap selama persidangan.
Demikian penjelasan pasal demi pasal dalam hal Memalsukan Surat sebagaimana diatur di dalam KUH Pidana. Mohon maaf apabila terdapat hal yang tidak berkenan dalam penyampaiannya, semoga bermanfaat. (TAMAT).

Selasa, 22 Maret 2022

MEMALSUKAN SURAT (Bagian 9)

 MEMALSUKAN SURAT (Bagian 9)


Pembahasan selanjutnya mengenai Pemalsuan Surat sebagaimana diatur dalam KUH Pidana adalah dalam ketentuan pasal 275 KUH Pidana, yang menyebutkan :
(1) Barangsiapa menyediakan bahan-bahan atau perkakas-perkakas yang diketahuinya bahwa hal itu digunakan untuk mekukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 264 Nomor 2-5 KUH Pidana, dihukum penjara selama-lamanya 9 (sembilan) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah);
(2) Bahan atau perkakas itu harus dirampas (lihat ketentuan pasal 10, pasal 39, pasal 165, pasal 250 dan pasal 261 KUH Pidana).
Dari ketentuan pasal 275 KUH Pidana ini dapat dijelaskan secara singkat bahwa :
1. Menyediakan atau menyimpan alat2-alat yang diduga bisa digunakan untuk melakukan tindak pidana memalsukan surat, dihukum dengan pasal ini. Sebagai contoh membuat dan menyimpan kop surat palsu atau cap palsu dan sejenisnya;
2. Menyimpan untuk digunakan oleh si pemakai masuk pula dalam ketentuan pasal ini;
3. Perampasan barang bukti merupakan hal yang bersifat imperatif (gabungan) dan bukan bersifat fakultatif (pilihan) dari pidana yang dijatuhkan. (BERSAMBUNG).

Senin, 21 Maret 2022

MEMALSUKAN SURAT (Bagian 8)

 MEMALSUKAN SURAT (Bagian 8)


Melanjutkan pembahasan tentang Memalsukan Surat, maka ada 2 (dua) pasal yang dihapuskan, yaitu pasal 272 KUH Pidana dan pasal 273 KUH Pidana (dihapuskan dengan Staatblad 1926 No. 359 jo. No. 429). Selanjutnya kita akan membahas ketentuan pasal 274 KUH Pidana, yang menyebutkan :
(1) Barangsiapa yang membuat palsu atau memalsukan surat keterangan pegawai negeri sipil yang menjalankan kekuasaan yang sah tentang hak milik atas sesuatu barang, dengan maksud akan memudahkan penjualan atau pengadaan barang itu atau dengan maksud akan memperdayakan pegawai kehakiman atau polisi tentang asalnya barang itu, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun;
(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum barangsiapa dengan maksud yang serupa menggunakan surat keterangan palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat ituasli dan tidak dipalsukan (lihat ketentuan pasal 61 ayat (2) KUH Pidana dan pasal 486 KUH Pidana).
Dari ketentuan pasal 274 KUH Pidana tersebut, maka dapat diterangkan secara singkat sebagai berikut :
1. Surat Keterangan yang dibuat palsu atau yang dipalsukan dalam pasal ini ialah terdiri dari keterangan yang dalam prakteknya banyak diberikan oleh para pegawai pamongpraja, termasuk pula para pamongdesa, kepada penduduk yang akan membawa keluar atau menjual barang-barangnya untuk menyatakan bahwa barang-barang itu betul-betul milik orang tersebut. Pemberian surat keterangan semacam itu tidak berdasar atas suatu peraturan undang-undang, akan tetapi oleh masyarakat Indonesia ternyata dipandang perlu, guna menghindarkan penahanan barang-barang itu oleh polisi karena disangka asal dari kejahatan (pencurian). Demikian pula karena tidak adanya kantor pernyataan tanah yang mendaftarkan pemindahan hak milik bangsa Indonesia terhadap barang-barang yang tetap seperti tanah, maka biasanya kepala-kepala desa memberikan surat-surat yang menerangkan siapa orang yang berhak atas sebidang tanah, hal mana sesuai dengan keterangan tersebut di atas dipalsukan dapat dihukum menurut pasal ini;
2. Pemalsuan surat keterangan semacam ini biasanya dilakukan dalam praktek untuk memudahkan penjualan barang-barang yang asalnya gelap atau dari kejahatan;
3. Pasal ini pada sejarahnya diberlaukan karena pada saat adanya KUH Pidana di sekitar tahun 1819 belum ada Notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang sudah tersebar seperti saat ini, maka untuk mengatasi adanya jual beli sebidang tanah atau bangunan, harus menyertakan surat keterangan dari pihak berwenang yaitu pamongpraja atau pegawai negeri dari instansi yang berwenang atau dari pamong desa atau kepala desa maupun perangkat desa yang berwenang membuatnya;
4. Untuk saat ini, terhadap barang-barang yang diduga hasil dari kejahatan yang kemudian dijual lagi, masih belum ada pengaturannya akan tetapi terhadap barang-barang yang diduga hasil kejahatan dan sudah diproses secara pidana tindak kejahatannya, maka terhadap barang-barang tersebut yang mempunayi nilai ekonomis, dapat dijual secara lelang setelah ada putusan yang tetap (inkracht) dari pengadilan. (BERSAMBUNG).

Kamis, 24 Februari 2022

MEMALSUKAN SURAT (Bagian 7)

MEMALSUKAN SURAT (Bagian 7)

Pembahasan selanjutnya adalah pasal 271 KUH Pidana yang menyebutkan sebagai berikut :
(1) Barangsiapa membikin palsu atau memalsukan surat pengantar kerbau atau sapi, atau barangsiapa menyuruh memberikan surat yang serupa itu atas nama palsu atau nama kecil, atau dengan menyuruh menggunakan surat itu kepada orang lain seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan atau seolah-olah isinya cocok dengan yang sebenarnya, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan;
(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan yang tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan atau seolah-olah isinya cocok dengan hal yang sebenarnya. (Lihat ketentuan pasa 64 ayat (2) dan pasal 241 KUH Pidana).
Dari ketentuan pasal 271 KUH Pidana tersebut maka dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :
1. Menurut Lembaran Negara tahun 1902 No.449, maka pembawaan kerbau atau sapi dari satu Kawedanan (sekarang bisa disebut sebagai Kabupaten/Kota) ke lain Kawedanan, harus disertai surat pengantar yang dikeluarkan oleh Wedana (Bupati/Walikota) atau pegawai yang ditunjuk untuk itu (sekarang dapat disebut dengan Kepala Dinas yang mengurus hal tersebut);
2. Pegawai yang membuat surat keterangan palsu (surat penghantar) itu dan orang yang dengan sengaja memakai surat penghantar yang dipalsukan itu dapat dikenakan pasal ini;
3. Pasal ini mengatur mengenai perdagangan hewan ternak seperti kerbau atau sapi antar daerah yang di dalam pengantarannya harus disertai dengan surat keterangan yang menerangkan mengenai kondisi kesehatan dari hewan tersebut. (BERSAMBUNG).




0 K

Rabu, 09 Februari 2022

MEMALSUKAN SURAT (Bagian 6)

 

Melanjutkan pembahasan mengenai pemalsuan surat, maka selanjutnya kita akan membahas ketentuan pasal 270 KUH Pidana, yang menyebutkan :
(1) Barangsiapa membikin palsu atau memalsukan pas jalan atau sesuatu surat yang boleh jadi pengganti pas jalan, surat keselamatan, surat perintah berjalan atau sesuatu surat yang diberikan menurut peraturan undang-undang tentang memberi izin kepada orang Belanda atau orang asing akan masuk dan tetap tinggal di Negara Indonesia atau barang siapa yang menyuruh memberikan surat yang serupa itu atas nama palsu atau nama cecil palsu atau dengan menunjukkan keadaan palsu dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh menggunakan surat itu kepada orang lain, seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan atau seolah-olah isinya cocok dnegan hal sebenarnya, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan;
(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum barangsiapa dengan sengaja menggunakan sesuatu surat atau yang dipalsukan yang tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan atau seolah-olah isinya cocok dengan hal yang sebenarnya (Lihat ketentuan pasal 64 ayat (2) dan pasal 263 KUH Pidana).
Dari ketentuan pasal 270 KUH Pidana tersebut dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :
1. Yang menjadi obyek pemalsuan dalam pasal ini adalah : a. Surat pas Jalan (sekarang mungkin bisa disamakan dengan paspor), b. Surat pengganti pas jalan (sekarang bisa disamakan dengan Surat Perjalanan Laksana Paspor yang diterbitkan saat paspor yang kita miliki hilang saat berada di luar negara Indonesia), c. Surat keselamatan (jaminan atas keamanan diri, saat ini sudah tidak ada lagi), d. Surat perintah jalan (sekarang bisa disebut dengan Surat Tugas), e. Surat-surat lain yang diberikan menurut peraturan perundang-undangan izin masuk ke Indonesia, sebagaimana tersebut dalam Lembaran Negara (LN) 1949 No.331, misalnya : Surat Ijin Masuk (sekarang disebut Visa), paspor, surat zin mendarat (sekarang diberikan oleh Kementerian Perhubungan kepada setiap pesawat yang akan mendarat), surat izin berdiam (sekarang disebut KITAS/Kartu Ijin Tinggal Sementara dan KITAP/Kartu Ijin Tinggal Tetap) dan surat-surat lainnya.
Dari penjelasn terebut, pasal 270 KUH Pidana ini lebih banyak ditujukan kepada Pejabat/Petugas Keimigrasian yang berhubungan dengan keluar masuknya warga negara asing (WNA) yang datang dan tinggal di Indonesia. (BERSAMBUNG).

Selasa, 08 Februari 2022

MEMALSUKAN SURAT (Bagian 4)

 

Melanjutkan pembahasan mengenai Memasukan Surat, maka kita kan membahas ketentuan Pasal 267 KUH Pidana. Pasal tersebut menyebutkan :
(1) Tabib yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang adanya atau tida adanya sesuatu penyakit, kelemahan atau cacat, dihukum penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun;
(2) Kalau keterangan itu diberikan dengan maksud supaya memasukkan seseorang ke dalam rumah sakit ingatan (rumah sakit jiwa) atau supaya ditahan di sana, maka dijatuhkan hukuman penajra selama-lamanya 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan;
(3) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum barang siapa dengan sengaja menggunakan surat keterangan palsu itu seolah-olah isinya cocok dengan hal yang lain sebenarnya. (lihat ketentuan pasal 35, 52, 64 ayat(2) pasal 268 huruf s, pasal 276 dan pasal 468 KUH Pidana).
Dari ketentuan pasal 267 ini, maka dapat diberikan penjelasan singkat sebagai berikut :
1) Yang dihukum menurut pasal ini ialah seorang tabib (dokter) yang dengan sengaja memmberikan surat keterangan (bukan keterangan lisan) palsu tentang ada atau tidak adanya sesuatu penyakit, kelemahan atau cacat. Anacaman hukumannya ditambah, apabila surat keterangan yang dipalsu itu untuk dipakai guna memalsukan atau menahan orang dalam rumah sakit gila;
2) Pun dihukum pula orang yang mempergunakan surat keterangan palsu dari tabib tersebut seolah-olah tidak palsu, asal orang itu mengetahui akan kepalsuan surat tersebut.
Sebagai catatan, perlu diperhatikan juga bagi setiap orang yang senang mempergunakan surat keterangan sakit untuk ijin tidak masuk kantor atau untuk tidak masuk sekolah, padahal orang yang mempergunakan surat tersebut sehat wal afiat. Aapbila diketahui hal tersebut, maka baik dokter yang memberikan surat keterangan palsu maupun orang yang mempergunakan surat keterangan palsu tersebut dapat diproses hukum dan dipidana. (BERSAMBUNG).

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...