Kamis, 07 April 2022

Tidak Boleh Memutus Dalam Keadaan 3 Hal

 Tidak Boleh Memutus Dalam Keadaan 3 Hal


Seorang bijaksana mengatakan bahwa seorang Hakim tidak boleh memutus ketika dalam keadaan 3 hal, yaitu ketika ia lapar, ketika ia sedang marah dan ketika ia tak berilmu (tidak memiliki ilmunya)
Kiranya 3 hal tersebut dapat diuraikan secara singkat. Bahwa ketika seorang Hakim memutus suatu perkara ketika dalam keadaan lapar, maka akan terjadi kecenderungan menyalahgunakan kekuasaannya untuk mengenyangkannya. Hal ini bisa diterjemahkan dalam arti sebenarnya atau dianalogikan yaitu ketika seorang Hakim masih memikirkan duniawinya, maka segala tindakannya (putusannya) akan bersifat menguntungkan dirinya sendiri tanpa melihat hal yang sebenarnya terjadi berdasarkan fakta yang terjadi dalam persidangan. Sejatinya seorang Hakim haruslah sudah berwatak sebagai seorang BEGAWAN atau PINANDHITA yang sudah terlepas dari semua unsur duniawinya. Meskipun pada kenyataanya, seorang Hakim tetaplah seorang manusia yang masih membutuhkan duniawi demi kehidupannya. Akan tetapi setidaknya ketika bertugas, ia mampu menyingkirkan sifat keduniawinya tersebut.
Hal kedua adalah ketika seorang Hakim memutus dalam keadaan marah, maka tentu sulit untuk bertindak secara adil. Secara alami, ketika seseorang dalam keadaan marah, maka ia tidak akan dapat mengontrol kondisi kejiwaannya sehingga tidak akan dapat berpikir secara jernih dan obyektif. Seorang Hakim haruslah sudah menjadi orang yang bisa mengatur emosialnya dalam segala keadaan dan tidak mudah untuk terpancing emosi ketika menghadapi suatu permasalahan. Berlatihlah dalam keadaan hening dalam pikiran dan heneng dalam tindakan yang berarti tenang dalam berpikir dan terarah dalam bertindak.
Yang terakhir adalah janganlah memutus ketika seorang Hakim dalam keadaan tidak berilmu. Hal ini tidak berarti mengatakan bahwa seorang Hakim tidak memiliki keilmuan akan sesutau hal, akan tetapi seorang Hakim harus terus mengasah keilmuannya dengan selalu belajar dan mengikuti berbagai pelatihan bersertifikasi sebagai tanda bahwa ia mempunyai ilmu akan hal yang akan diputuskannya. Ketika seorang Hakim yang tidak berilmu memutus atas suatu perkara yang tidak dikuasai ilmua, maka akan sangat mungkin putusannya tidak akan sesuai dengan fakta yang terjadi di persidangan.
Ketiga hal ini yang kiranya bisa menjadi pegangan bagi setiap Hakim yang bertugas menegakkan keadilan, sebab harus pula disadari bahwa keadilan adalah hal yang bersifat abstrak, adil bagi seseorang belum tentu adil bagi orang lain.

Rabu, 06 April 2022

Kejahatan Terhadap Jiwa Orang (Bagian 1)

 Kejahatan Terhadap Jiwa Orang (Bagian 1)


Pada pembahasan kali ini, kita akan membahas mengenai Kejahtan Terhadap Jiwa Orang sebagaimana diatur dalam Pasal 338 sampai dengan Pasal 350 KUH Pidana. Dan sebagaimana pemabahasan sebelumnya, akan kami sampaikan pasal per pasal sehingga memudahkan bagi kita untuk memahaminya. Untuk saat ini akan kami mulai dari ketentuan Pasal 338 KUH Pidana, yang menyebutkan sebagai berikut :
"Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun." (Lihat ketentuan pasal 35, pasal 104 huruf s, pasal 130, pasal 140 huruf s, pasal 184 huruf s, pasal336, pasal 339 huruf s, pasal 350 dan pasal 437 KUH Pidana).
Dari ketentuan Pasal 338 ini dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :
1. Kejahatan ini dinamakan MAKAR MATI atau PEMBUNUHAN (doodslag). Dalam pasal ini diperlukan perbuatan yang mengakibatkan kematian orang lain, sedangkan kematian itu DISENGAJA artinya DIMAKSUD, termasuk dalam niatnya;
2. Apabila kematiannya itu tidak dimaksud, tidak masuk dalam pasal ini, bisa masuk dalam pasal 359 (karena kekuranghati-hatian menyebabkan matinya orang lain) atau masuk pasal 351 ayat (3) yaitu penganiayaan yang menyebabkan matinya orang atau pasal 353 ayat (3), penganiayaan dengan direncanakan terlebih dahulu yang berakibat mati atau masuk pasal 355 ayat (2) yaitu penganiayaan berat dengan direncanakan terlebih dahulu yang berakibat mati;
3. Sebaliknya, pembunuhan itu harus dilakukan SEGERA sesudah timbul maksud untuk membunuh, tidak dengan dipikir-pikir lebih panjang. Misalkan : A sekonyong-konyong datang di rumah dan melihat bahwa istrinya sedang berzinah dengan B dan karena panas hati, timbul maksud untuk membunuh istrinya dan B itu yang seketika ia lakukan memakai pistol yang ia bawa;
4. Apabila antara timbul maksud akan emmbunuh dengan pelaksaanannya, orang itu dnegan tenang dapat memikirkan bagaimana cara yang sebaik-baiknya untuk melakukan pembunuhan, maka dikenakan pasal 340 KUH Pidana yaitu pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu (moord);
5. Jika pembuhunan itu dilakukan atas permintaan yang dinyatakan dengan sungguh-sungguh dari orang yang dibunuh itu, maka diancam dengan hukuman yang lebih ringan (diatru dalam pasal 344 KUH Pidana);
6. Inti dari pasal 338 KUH Pidana ini adalah antara timbulnya niat untuk membunuh dengan pelaksanaan pembunuhannya tersebut dilakukan dalam waktu yang sesingkat mungkin. Apabila dianalogikan maka bisa dihitung dengan waktu tidak lebih dari 1 menit dari antara timbulnya niat untuk membunuh dengan pelaksanaan pembunuhan tersebut. (BERSAMBUNG).

Jumat, 01 April 2022

Rasa Malas

 Rasa Malas


Hambatan utama ketika kita baru memulai menulis sebuah naskah baik itu berupa makalah ataupun sampai tingkat disertasi adalah timbulnya rasa malas. Penyakit yang bisa tiba-tiba menyerang seorang penulis, baik dalam bentuk malas membuka laptop atau alat tulis lainnya, malas untuk membaca buku referensi, malas untuk berselancar di dunia maya untuk mencari bahan tambahan dan masih banyak rasa malas lainnya. Bahkan bagi seorang Hakim ketika harus membuat konsep putusan, sering pula dilanda rasa malas.
Hal yang biasa bila seseorang dilanda rasa malas, namun akibatnya sungguh luar biasa. Bayangkan ketika seseorang sedang menulis sebuah makalah, bisa jadi makalah yang dibuatnya tidak sesuai dengan ide awal penulisan makalah tersebut. Juga, ketika seorang Hakim dilanda rasa malas saat membuat konsep putusan, bisa terjadi putusan yang dibuatnya berisi pertimbangan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Bagi saya pribadi, ketika sudah membuka dan menyalakan laptop, maka saya sudah harus terputus dari kegiatan lain yang bisa menimbulkan rasa malas saat saya mengetik. Buku-buku referensi sudah harus tersedia di sekitar saya mengetik termasuk cemilan yang sangat membantu untuk berpikir ditambah secangkir kopi panas atau teh manis panas.
Pada dasarnya banyak cara untuk mengalahkan rasa malas pada diri sendiri, banyak trik yang bisa dilakukan dan masing-masing orang memiliki cara yang berbeda. Tinggal bagaimana kita akan berusaha mengalahkan rasa malas tersebut.
Setiap individu pasti memiliki tingkat intelektualitas yang berbeda ketika harus berhadapan dengan rasa malas. Mengingat musuh terbesar kita saat kita belajar, dalam berbagai bentuknya, adalah rasa malas yang mendera. Catatan ini hanya sebagai pengingat bahwa kita semua memiliki kemampuan untuk terus belajar dan menambah ilmu pengetahuan dan wawasan namun kita harus mampu pula untuk melawan rasa malas yang pasti akan mengganggu aktivitas kita. Semoga.

Selasa, 29 Maret 2022

Money Laundering (Pencucian Uang)

 Money Laundering (Pencucian Uang)


Sebagai sebuah istilah, tentu sudah sangat dikenal, namun seacra praktek, belum tentu dikenal dengan baik. Secara singkat dapat dijelaskan sebagai berikut (secara poin per poin) :
1. Saya pelaku tindak pidana jual beli narkotika lintas negara;
2. Pasti saya mendapatkan uang dalam jumlah yang besar;
3. Ketika menyimpan uang dalam jumlah besar, saya bingung mau disimpan dimana?
4. Terlintas pemikiran :
a. Untuk menitipkan uang tersebut kepada orang lain;
b. Membeli barang seperti property atau kendaraan atas nama orang lain;
c. Membeli saham atau reksa dana yang kemudian saya jual lagi dengan promosi harga murah dan menguntungkan;
d. Memberi hadiah kepada orang lain;
e. Disimpan di Bank di luar negeri yang menjamin keamanan pemiliknya, seperti di Swiss, Singapura, Kepulauan Bahama dan lain sebagainya;
f. Disimpan di tumpukan tembok rumah atau membuat ruang rahasia di dalam rumah;
g. Tindakan lainnya yang bisa mengaburkan tindak pidana yang saya lakukan;
Dari beberapa hal yang disebutkan di atas, bisa dilakukan secara kolektif maupun satu per satu. Dan, hal-hal tersebut saat ini sedang marak terjadi di Indonesia. Banyak pelaku bisnis yang dikenal sebagai crazy rich yang ternyata merupakan kepanjangan tangan dari perilaku tindak pidana, baik yang dilakukannya sendiri maupun dilakukan oleh orang lain.
Bagi masyarakat awam, harus berhati-hati dalam hal :
1. Berinvestasi, cek dan teliti terlebih dahulu penyedia saham atau reksa dana yang menawarkan atau cek penawaran segala bentuk investasi yang ditawarkan, minimal izin operasionalnya dan kesehatan keuangannya;
2. Menerima uang dalam jumlah yang tidak wajar dan tidak jelas asal usulnya meskipun dari orang yang kita kenal atau dari saudara kita sendiri;
3. Mendapat pemberian barang yang harganya sangat tidak wajar atau sangat mahal bagi kita dengan tujuan apapun, harus kita cek asal muasal dari barang tersebut;
Yang paling utama adalah kita harus segera melaporkan kepada pihak yang berwajib, ketika kita mendapati hal-hal sebagaimana telah disebutkan di atas, karena bukan tidak mungkin ketika kita tidak melaporkan, kita justru akan menjadi salah satu pelaku tindak kejahatan, setidaknya sebagai turut serta melakukan tindak pidana.

Rabu, 23 Maret 2022

MEMALSUKAN SURAT (Bagian 10)

MEMALSUKAN SURAT (Bagian 10)


Pada bagian akhir pembahasan mengenai perihal memalsukan surat, maka kita akan membahas pasal 276 KUH Pidana, yang menyebutkan sebagai berikut :
"Pada waktu menjatuhkan hukuman karena kejahatan yang diterangkan dalam pasal 263 - 268, maka dapat dijatuhkan hukuam pencabutan hak yang tersebut dalam pasal 35 Nomor 1 - 4."
Kemudian, apa yang diatur dalam pasal 35 Nomor 1 - 4 KUH Pidana? Dalam pasal 35 menyebutkan :
(1) Hak si tersalah, yang boleh dicabut dengan keputusan hakim dalam hal yang ditentukan dalam undang-undang dalam kitab undang-undang ini atau dalam undang-undang umum yang lain, adalah :
1. Hak menjabat segala jabatan atau jabatan yang ditentukan;
2. Hak masuk pada kekuasaan bersenjara (balatentara), lihat ketentuan pasal 92 ayat (3) KUH Pidana;
3. Hak memilih dan dipilih pada pemilihan yang dilakukan menurut undang-undang umum;
4. Hak menjadi penasihat atau penguasa alamat (wali yang diakui say oleh Negara) dan menjadi wali, menjadi wali pengawas-awas, menjadi curator atau menjadi curator pengawas-awas, atas orang lain daipada anaknya sendiri;
5. Kuasa bapak, kuasa nwali dan penjagaan (curatele) atas anak sendiri (lihat pasal 37 dan pasal 91 KUH Pidana);
6. Hak melakikan pekerjaan yang ditentukan (lihat ketentuan pasal 227 KUH Pidana);
(2) Hakim tidak berkuasa akan memecat seorang pegawai dari jabatanya, apabila dalam undang-undang umum telah ditunjuk pembesar lain yang semata-mata berkuasa untuk melakukan emecatan (lihat ketentuan pasal 36, pasal 82 dan pasal 227 KUH Pidana).
Dari ketentuan pasal 276 tersebut dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :
1. Bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan sebagaimana tercantum dalam pasal 35 Nomor 1-4 KUH Pidana, selain pidana pokok;
2. Penjatuhan pidana tambahan didasarkan pada fakta yang terungkap selama persidangan.
Demikian penjelasan pasal demi pasal dalam hal Memalsukan Surat sebagaimana diatur di dalam KUH Pidana. Mohon maaf apabila terdapat hal yang tidak berkenan dalam penyampaiannya, semoga bermanfaat. (TAMAT).

Selasa, 22 Maret 2022

MEMALSUKAN SURAT (Bagian 9)

 MEMALSUKAN SURAT (Bagian 9)


Pembahasan selanjutnya mengenai Pemalsuan Surat sebagaimana diatur dalam KUH Pidana adalah dalam ketentuan pasal 275 KUH Pidana, yang menyebutkan :
(1) Barangsiapa menyediakan bahan-bahan atau perkakas-perkakas yang diketahuinya bahwa hal itu digunakan untuk mekukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 264 Nomor 2-5 KUH Pidana, dihukum penjara selama-lamanya 9 (sembilan) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah);
(2) Bahan atau perkakas itu harus dirampas (lihat ketentuan pasal 10, pasal 39, pasal 165, pasal 250 dan pasal 261 KUH Pidana).
Dari ketentuan pasal 275 KUH Pidana ini dapat dijelaskan secara singkat bahwa :
1. Menyediakan atau menyimpan alat2-alat yang diduga bisa digunakan untuk melakukan tindak pidana memalsukan surat, dihukum dengan pasal ini. Sebagai contoh membuat dan menyimpan kop surat palsu atau cap palsu dan sejenisnya;
2. Menyimpan untuk digunakan oleh si pemakai masuk pula dalam ketentuan pasal ini;
3. Perampasan barang bukti merupakan hal yang bersifat imperatif (gabungan) dan bukan bersifat fakultatif (pilihan) dari pidana yang dijatuhkan. (BERSAMBUNG).

Senin, 21 Maret 2022

MEMALSUKAN SURAT (Bagian 8)

 MEMALSUKAN SURAT (Bagian 8)


Melanjutkan pembahasan tentang Memalsukan Surat, maka ada 2 (dua) pasal yang dihapuskan, yaitu pasal 272 KUH Pidana dan pasal 273 KUH Pidana (dihapuskan dengan Staatblad 1926 No. 359 jo. No. 429). Selanjutnya kita akan membahas ketentuan pasal 274 KUH Pidana, yang menyebutkan :
(1) Barangsiapa yang membuat palsu atau memalsukan surat keterangan pegawai negeri sipil yang menjalankan kekuasaan yang sah tentang hak milik atas sesuatu barang, dengan maksud akan memudahkan penjualan atau pengadaan barang itu atau dengan maksud akan memperdayakan pegawai kehakiman atau polisi tentang asalnya barang itu, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun;
(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum barangsiapa dengan maksud yang serupa menggunakan surat keterangan palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat ituasli dan tidak dipalsukan (lihat ketentuan pasal 61 ayat (2) KUH Pidana dan pasal 486 KUH Pidana).
Dari ketentuan pasal 274 KUH Pidana tersebut, maka dapat diterangkan secara singkat sebagai berikut :
1. Surat Keterangan yang dibuat palsu atau yang dipalsukan dalam pasal ini ialah terdiri dari keterangan yang dalam prakteknya banyak diberikan oleh para pegawai pamongpraja, termasuk pula para pamongdesa, kepada penduduk yang akan membawa keluar atau menjual barang-barangnya untuk menyatakan bahwa barang-barang itu betul-betul milik orang tersebut. Pemberian surat keterangan semacam itu tidak berdasar atas suatu peraturan undang-undang, akan tetapi oleh masyarakat Indonesia ternyata dipandang perlu, guna menghindarkan penahanan barang-barang itu oleh polisi karena disangka asal dari kejahatan (pencurian). Demikian pula karena tidak adanya kantor pernyataan tanah yang mendaftarkan pemindahan hak milik bangsa Indonesia terhadap barang-barang yang tetap seperti tanah, maka biasanya kepala-kepala desa memberikan surat-surat yang menerangkan siapa orang yang berhak atas sebidang tanah, hal mana sesuai dengan keterangan tersebut di atas dipalsukan dapat dihukum menurut pasal ini;
2. Pemalsuan surat keterangan semacam ini biasanya dilakukan dalam praktek untuk memudahkan penjualan barang-barang yang asalnya gelap atau dari kejahatan;
3. Pasal ini pada sejarahnya diberlaukan karena pada saat adanya KUH Pidana di sekitar tahun 1819 belum ada Notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang sudah tersebar seperti saat ini, maka untuk mengatasi adanya jual beli sebidang tanah atau bangunan, harus menyertakan surat keterangan dari pihak berwenang yaitu pamongpraja atau pegawai negeri dari instansi yang berwenang atau dari pamong desa atau kepala desa maupun perangkat desa yang berwenang membuatnya;
4. Untuk saat ini, terhadap barang-barang yang diduga hasil dari kejahatan yang kemudian dijual lagi, masih belum ada pengaturannya akan tetapi terhadap barang-barang yang diduga hasil kejahatan dan sudah diproses secara pidana tindak kejahatannya, maka terhadap barang-barang tersebut yang mempunayi nilai ekonomis, dapat dijual secara lelang setelah ada putusan yang tetap (inkracht) dari pengadilan. (BERSAMBUNG).

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...