Selasa, 21 Maret 2023

ANAK POLAH BAPA KEPRADAH (BAGIAN 1)

  

ANAK POLAH BAPA KEPRADAH (BAGIAN 1)

 

Sebuah istilah dalam bahasa Jawa yang arti harfiahnya adalah anak berulah orang tua yang repot, mungkin bisa menjadi gambaran apa yang terjadi pada saat ini yaitu dengan terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh MD yang saat ini telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh pihak Kepolisian. Sebuah istilah yang menggambarkan keadaan bahwa perilaku seorang anak tidak akan terlepas dari perilaku orangtuanya dan perilaku orangtua sangat berpengaruh terhadap perilaku anak.

 

Dalam budaya Jawa, sudah tertanam dalam diri orang Jawa bahwa orangtua dan anak merupakan 2 (dua) sisi mata uang yang tidak akan terpisahkan. Apa yang terjadi pada orangtua akan berpengaruh pada anak, begitu juga sebaliknya, apa yang terjadi pada anak juga akan berpengaruh pada orangtua.

 

Perilaku anak akan sangat dipengaruhi oleh apa yang diajarkan oleh orangtuanya, tidak hanya yang diajarkan dalam berperilaku tetapi juga apa yang diucapkan oleh orantuanya. Beberapa pengeculian bisa terjadi, ketika seorang pencuri bisa mempunyai anak yang alim, sholeh serta taat  beragama atau sebaliknya ada orang yang berjuluk ulama atau pimpinan keagamaan namun memiliki anak pencuri atau anak yang mempunyai perilaku yang buruk.

 

Namun, pada umumnya, seorang anak akan meniru apa yang dilakukan oleh orantuanya, akan meniru apa yang diucapkan oleh orangtuanya. Oleh karena itu, sesepuh-sesepuh kita selalu mengajarkan supaya kita sebagai orangtua selalu berbicara hal-hal yang baik, tidak boleh berbicara hal-hal yang buruk seperti memaki atau berkata kotor atau berperilaku yang baik, mengajarkan anaknya beribadah dan sejenisnya. (BERSAMBUNG).

KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM (Bagian 15)

 KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM (Bagian 15)



Melanjutkan pembahasan mengenai Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum, maka kita akan membahas ketentuan Pasal 168 KUH Pidana yang terdiri dari 4 (empat) ayat, yaitu :

 

(1)  Barangsiapa dengan melawan hak masuk dengan memaksa ke dalam ruangan untuk umum, atau sedang ada di situ dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan pegawai yang berkuasa, dihukum penjara selama-lamanya 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah);

(2)  Berangsiapa masuk dengan memecah atau memanjat, dengan kunci palsu atau pakaian dinas palsu atau barangsiapa masuk dengan tidak setahu pegawai yang berkuasa lain daripada lantaran, keliru, kedapatan di sana waktu malam, dianggap sebagai sudah masuk dengan memaksa;

(3)  Jika ia mengeluarkan ancaman atau memakai daya upaya yang dapat menakutkan, maka dihukum penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan;

(4)  Hukuman yang ditentukan dalam ayat (1) dan (3) dapat ditambah dengan sepertiganya, kalau perbuatan itu dilakukan oleh 2 (dua) orang bersama-sama atau lebih. (Lihat ketentuan Pasal 88 KUH Pidana, Pasal 167 KUH Pidana, Pasal 217 KUH Pidana, Pasal 235 KUH Pidana, Pasal 363 KUH Pidana, Pasal 365 KUH Pidana dan Pasal 429 KUH Pidana).

 

Dari ketentuan Pasal 168 KUH Pidana tersebut, dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :

 

1.    Hampir sejalan dalam segala hal, maka isi pasal ini adalah sama dengan isi Pasal 167 KUH Pidana, bedanya hanyalah tempat dilakukannnya dan orang yang berhak, ada perbedaan (lihat catatan Pasal 167 KUH Pidana);

2.    Yang dimaksudkan dengan ruangan untuk umum ialah ruangan yang dipergunakan untuk melakukan tugas oleh instansi atau badan-badan pemerintahan seperti gedung DPR, ruang sidang Pengadilan, Kantor Pos, Kantor Polisi, Kantor Pajak, Tempat Ibadah, Sekolah dan sebagainya, tidak masuk dalam pasal ini, karena bukan instansi pemerintah tetapi dapat dimasukkan dalam pasal 167 KUH Pidana;

3.     Masuk atau adanya di tempat-tempat tersebut harus melawan hak. Berhubung dengan ini, maka penggunaan ruang atau tempat tersebut adalah sangat penting, misalnya Kepala Kantor Pos tidak dapat melarang orang yang akan membeli perangko masuk ke dalam ruang Kantor Pos pada jam terbuka untuk umum dan sejenisnya. Dalam hal ini apabila jam yang ditentukan sudah lewat, maka tidak sembarang orang boleh masuk lagi ke ruangan tersebut, sehingga ketika diusir, harus segera pergi;

4.    Yang dimaksud dengan dengan pegawai yang berkuasa  adalah pegawai yang mempunyai kekuasaan terhadap seluruh ruangan itu atau pegawai yang semata-mata ditugaskan untuk menjaga ketertiban dala ruangan itu dan apabila terdapat perselisihan, maka pegawai yang mempunyai pangkat tertinggi yang diikuti perintahnya;

5.    Ketentuan mengenai denda adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012. (BERSAMBUNG).

 

Senin, 20 Maret 2023

Mafia Tanah Sama Berbahayanya Dengan Mafia Kasus (Bagian 2)

 Mafia Tanah Sama Berbahayanya Dengan Mafia Kasus (Bagian 2)



Membicarakan mengenai MT seakan-akan tidak ada habisnya dalam arti, satu kasus tanah belum selesai sudah muncul kasus tanah yang lainnya dan terus terjadi demikian. Masyarakat disuguhi adegan sengketa tanah dalam berbagai perspektif, dalam berbagai bentuknya.

Terbaru adalah kasus terbakarnya Depo BBM milik Pertamina yang menyebabkan korban jiwa di kalangan masyarakat yang tinggal di sekitar Depo tersebut. Dapat dipastikan banyak orang yang berperan sebagai MT dalam pengadaan tanah yang kemudian ditempati oleh warga masyarakat. Hal yang sama terjadi ketika beberapa tahun silam, warga yang tinggal di sekitar pabrik semen Cibinong mengeluh adanya polusi udara yang hebat akibat pengolahan bahan semen menjadi semen di pabrik tersebut.

Satu hal yang pasti, pendirian fasilitas pabrik atau apapun bentuknya, tetap akan memperhitungkan jarak antara bangunan pabrik dengan lingkungan pemukiman. Dalam kasus pabrik semen, ternyata sudah ada dari awal tahun 1980an yang diinisiasi oleh mantan Presiden RI, Bapak H.M. Soeharto sebagai bagian dari pembangunan sarana dan prasarana dalam rencana pembangunan lima tahun (REPELITA). Bangunan pabrik tersebut dibangun berjarak sangat jauh dari pemukiman penduduk, mengingat bahwa pada awal tahun 1980an jumlah penduduk yang tinggal di wilayah Cibinong juga masih sedikit dan pabrik tersebut dikelilingi oleh perkebunan maupun persawahan milik warga.

Perkembangan jumlah penduduk, mengakibatkan meningkatnya kebutuhan tempat tinggal salah satunya yang juga terjadi pada kawasan di lingkungan pabrik semen tersebut. Semakin lama, jumlah sawah berkurang dan jumlah rumah bertambah dan semakin mendekat ke arah pabrik sehingga kemudian terjadilah kejadian polusi udara di sekitar kawasan pabrik. Pada awalnya, polusi tersebut terserap oleh banyaknya pepohonan yang ada di sekitar pabrik namun karena jumlah pohon yang smeakin berkurang dan jumlah manusia yang tinggal di sekitar pabrik semakin banyak, menyebabkan tragedi polusi udara tersebut tidak terelakkan.

Hal yang hampir sama terjadi pada kejadian terbakarnya Depo BBM milik Pertamina di daerah Plumpang, Jakarta. Pada awalnya pembangunan Depo BBM tersebut terletak jauh dari pemukiman dan karena semakin banyaknya manusia yang tinggal di sekitar Depo menyebabkan semakin banyak rumah yang dibangun di sekitar Depo BBM.

Pertanyaannya, kenapa bisa terjadi seperti itu? Sangat tidak mungkin tidak ada MT yang tidak terlibat dalam hal ini. Banyak hal yang bisa dijadikan alasan timbulnya MT.

Yang banyak terjadi adalah ketika seseorang berhutang kepada orang lain dengan jaminan tanah miliknya dan karena orang tersebut tidak bisa membayar hutangnya maka tanah yang menjadi jaminan hutang kemudian dibaliknama oleh orang yang memberikan hutang. Apakah semudah itu? Pasti tidak apabila tidak melibatkan oknum pegawai kantor pertanahan, oknum notaris dan oknum perangkat desa dengan perannya masing-masing.

Oleh karena itu, sudah saatnya kita membantu Pemerintah di dalam memberantas MT mengingat bahwa keberadaan MT sangat merugikan dan sama berbahayanya dengan Mafia Kasus (Markus) sebab keduanya sama-sama membuat kerugian bagi masyarakat dan oleh karena itu kita harus sepakat untuk memberantasnya. (TAMAT). 

Selasa, 14 Maret 2023

Mafia Tanah Sama Berbahayanya Dengan Mafia Kasus (Bagian 1)

Mafia Tanah Sama Berbahayanya Dengan Mafia Kasus (Bagian 1)



Ketika kita membahas mengenai hukum pertanahan di Indonesia, tentu tidak akan terlepas dari yang namanya MAFIA TANAH (MT). Disadari maupun tidak, MT selalu ada ketika terdengar adanya rencana pembebasan lahan, baik untuk kepentingan umum, kepentingan negara maupun juga untuk kepentingan pribadi. Selain itu, bisa terjadi untuk kepentingan pribadi orang-orang yang melakukan praktek MT tersebut.

Keberadaan MT tersebut adalah sama dengan keberadaan MAFIA KASUS (MARKUS) yaitu sama-sama merugikan masyarakat. MT merugikan masyarakat yang memiliki tanah sedangkan MARKUS merugikan masyarakat pencari keadilan. Dua hal yang berbeda namum merupakan satu jenis entitas yang sama-sama memberikan kerugian bagi masyarakat.

Mengenai MARKUS, tentu sudah banyak dibahas dalam berbagai forum maupun berbagai diskusi baik online maupun offline, namun mengenai MT, kiranya belum banyak yang melakukan diskusi dan membahasnya. Meskipun kita semua mengetahui bahwa MT juga sangat berbahaya bagi kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

Sedikit kami jelaskan bagaimana berbahayanya MT dalam kehidupan kita :

1. Tanah Untuk Kepentingan Umum, yaitu ketika ada rencana pembangunan jalan tol, waduk atau fasilitas umum dan sosial lainnya. Akan sangat mungkin akan datang orang-orang yang mengaku sebagai utusan dari perusahaan yang akan membangun fasilitas tersebut yang kemudian akan membeli tanah-tanah milik masyarakat dengan harga murah dan kemudian akan menjualnya kembali dengan harga yang tinggi ketika proyek tersebut dilaksanakan.

2. Tanah Untuk Kepentingan Pribadi, hal ini banyak terjadi di daerah pedesaan, yaitu ada 2 cara dilakukan :
a) Ketika seseorang berhutang uang kepada orang lain dengan jaminan sertifikat tanah miliknya. Tanpa sepengetahuan pemilik sertifikat tersebut, orang yang meminjamkan uang kemudian melakukan balik nama atas sertifikat tersebut atas nama dirinya sendiri. Jadi ketika orang yang berhutang tidak bisa membayar hutangnya, tidak menjadi masalah bagi orang yang memberikan hutang karena telah menguasai / memiliki tanah dan sertifikat yang menjadi jaminan hutang tersebut atau dengan cara
b) Ketika seseorang berhutang uang kepada orang lain dnegan jaminan sertifikat tanah miliknya, kemudian oleh orang yang memberikan hutang, sertifikat tersebut dijadikan jaminan hutang di Bank atau lembaga keuangan lainnya, kemudian orang tersbeut melarikan diri. Hal ini menyebabkan ketika hutang Bank tersebut menjadi tunggakan, Bank akan melelang sertifikat yang menjadi jaminan hutang tersebut dan menyebabkan orang yang sebenarnya sebagai pemilik sebenarnya dari sertifikat tersebut, mejadi kehilangan tanah beserta sertifikatnya karena sudah dilelang oleh Bank. (BERSAMBUNG).

Kamis, 09 Maret 2023

KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM (Bagian 14 - 2/TAMAT)

 KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM (Bagian 14 - 2/TAMAT)

 

Kembali melanjutkan pembahasan tentang pasal kejahatan terhadap ketertiban umum yaitu ketentuan Pasal 167 KUH Pidana, khususnya mengenai penjelasan  atas pasal tersebut :

4)    Yang dipandang pula sebagai MASUK DENGAN PAKSA  ialah menurut ayat (2), yaitu :

a.    Mereka yang masuk dengan memecah, memanjat, memakai kunci palsu, perintah palsu dan pakaian dinas palsu(lihat catatan [ada Pasal 363 KUH Pidana atau;

b.    Mereka yang tidak setahu yang berhak dan tidak lain daripada karena keliru, masuk ke tempat tersebut dan kedapatan di sana pada waktu malam. (Orang yang nyusup menyusup ke dalam rumah orang pada waktu siang dan kedapatan di tempat itu waktu malam, adalah masuk dalam larangan ini, sebaliknya orang yang menyusup pada waktu malam dan kedapatannya di tempat itu pada waktu pagi, tidak masuk dalam larangan itu, akan tetapi ia kedapatan di tempat tersebut pada waktu malam, apa yang diartikan malam lihat Pasal 98 KUH Pidana);

5)    Orang yang berhak ialah orang yang berkuasa menghalang-halangi atau melarang untuk masuk atau berada di tempat-tempat tersebut. Pasal ini tidak mengatakan pemilik  tetapi pemakai sehingga pemilik rumah yang disewakan pada orang lain dapat pula melanggar pasal ini, jika pemilik ini dengan melawan hak masuk dengan paksa ke dalam rumahnya sendiri yang disewakan itu.

Pada umumnya yang dipandang sebagai pemakai  rumah itu bukan saja hanya kepala rumah tangga, akan tetapi juga semua anggotanya yang turut berumah di situ. Mereka ini semua berhak untuk melarang atau mengijinkan masuk, akan tetapi jika timbul perbedaan pendapat antara mereka itu, maka pendapat dari kepala rumah tanggalah yang diturut.

Jadi seorang yang dibawa masuk ke dalam rumah oleh si anak atau bujang, meskipun masuknya pada waktu itu boleh dipandang sah, namun ia harus pula mengindahkan apabila diusir oleh si bapak atau majikannya;

6)    Yang menjaadi obyek dalam pasal ini ialah : rumah, ruangan atau pekarangan yang tertutup;

Dalam pengertian rumah masukpula perahu atau kendaraan yang yang ditinggali orang, pendeknya semua tempat yang digunakan untuk tempat tinggal.

Ruangan tertutup maksudnya adalah ruangan yang hanya boleh dimasuki oleh orang-orang tertentu saja dan bukan untuk umum, yang dimaksud dengan pekarangan tertutup  ialah suatu pekarangan yang dengan nyata ada batas-batasnya, misalnya ada pagar di sekeliling itu;

7)    Singkat, yang dilarang dalam pasal ini adalah masuk ke dalam rumah atau pekarangan tanpa ijin dan memaksa, meskipun rumah atau pekarangan atau rumah tersebut milik kita namun dalam keadaan disewakan kepada orang lain. Jika kita akan masuk ke dalam rumah atau pekarangan tersbeut, tetap harus meminta ijin terlebih dahulu dari orang yang menyewa rumah atau pekarangan milik kita tersebut. (BERSAMBUNG).

 

Rabu, 08 Maret 2023

Catatan Perjalanan di Pulau Dewata

 Catatan Perjalanan di Pulau Dewata



Beberapa hari terakhir, kami sempat berkunjung ke Pulau Dewata, Bali. Selain untuk sekedar HEALING juga mempelajari dan memperhatikan keunikan Bali, dilihat dari masih diberlakukannya Hukum Adat.

Hukum Adat di Bali sering disebut dengan AWIG-AWIG yang secara singkat dapat dijelaskan sebagai berikut, yaitu Awig-awig berasal dari kata "wig" yang artinya rusak sedangkan "awig" artinya tidak rusak atau baik. Jadi awig-awig dimaknai sebagai sesuatu yang menjadi baik. Secara harfiah awig-awig memiliki arti suatu ketentuan yang mengatur tata krama pergaulan hidup dalam masyarakat untuk mewujudkan tata kehidupan yang ajeg di masyarakat (https://perpustakaan.komnasperempuan.go.id/web/index.php?p=show_detail&id=4788).

Hukum Adat di Bali merupakan hukum yang dibuat oleh masing-masing BANJAR (Desa Pakraman / Desa Adat) yang mempunyai garis besar isi yang sama dengan berbagai kekhususan sesuai dengan keadaan masyarakat di Desa Adat tersebut. Dan semua Desa Adat di Bali mempunyai tatanan Hukum Adat yang sangat dipatuhi oleh warganya dan diterapkan tidak hanya bagi warga desa tersebut namun juga kepada setiap TAMU di Bali.

Setiap tamu di Bali diwajibkan untuk setidaknya menghormati keberadaan Hukum Adat yang hidup di lingkungan masyarakat Bali dimana tamu tersebut berkunjung. Meskipun penulis belum melakukan penelitian secara ilmiah, namun dari berbagai sumber primer, yaitu masyarakat Bali maupun pendatang yang sudah menetap lebih dari 20 (dua puluh) tahun di Bali, semua mengungkapkan bahwa Hukum Adat tetap berlaku mekipun Hukum Nasional, baik hukum pidana maupun hukum perdata tetap berlaku di seluruh wilayah Bali.

Ketaatan masyarakat Bali dalam menjalankan adat istiadatnya termasuk dalam hal penerapan Hukum Adat atut diacungi jempol, hal ini tidak terlepas dari kepercayaan bahwa merekalah para pewaris Hukum Adat dan Adat Istiadat dari para leluhurnya yang harus mereka jga dan mereka lestarikan.

Semisal ddalam hal peletakkan sesaji di setiap pojok rumah maupun di depan rumah merupakan perlambang bahwa mereka ingin tetap terhubung dengan jagad besar yaitu alam semesta dan jagad kecil yaitu diri mereka sendiri maupun tetap terhubung dengan jagad nyata, yaitu seluruh ciptaan Tuhan yang dapat dilihat dengan mata, misalkan binatang, tanaman maupun jagad halus yaitu seluruh ciptaan Tuhan yang tidak terlihat oleh mata namun dapat dirasakan oleh pancaindera yang lain, misalkan angin, hangatnya sinar matahari bahkan ciptaan Tuhan yang berisifat halus atau ghaib.

Mereka sadar bahwa keberadaan manusia tidak akan ada tanpa adanya ciptaan Tuhan yang lain sehingga mereka mempunyai tata cara tersendiri dalam berhubungan dengan alam semesta. Tata cara tersebut tetap mereka pertahankan secara turun temurun.

Kembali kepada Hukum Adat, dari beberapa sumber didapatkan sedikit informasi, khususnya mengenai pendirian bangunan, baik itu untuk tempat tinggal ataupun untuk tempat usaha. Pemerintah Daerah Bali sudah mengakomodir di dalam Perdanya yang menyatakan bahwa setiap pendirian bangunan di Bali harus mengandung unsur Bali, setidaknya ada ukiran Bali yang menjadi ciri khas bangunan di Bali. Selain itu, ketinggian bangunan tidak boleh lebih dari 15 (lima belas) meter atau kurang lebih sekitar 4 (empat) lantai (untuk hotel). Apabila melanggar, maka Pemda berhak untuk membongkarnya. Meski demikian masih ditemui ada beberapa bangunan hotel yang ketinggiannya melebihi 4 (empat) lantai, namun tetap berdiri. Penulis sendiri masih belum mendalami mengenai hal tersebut, apakah akan dibongkar atau dibiarkan tetap berdiri namun dibebani untuk membayar denda adat yang nominalnya cukup besar.

Sampai saat ini, selain Bali, daerah di Indonesia yang masih tetap menerapkan Hukum Adat adalah wilayah Sumatera Barat, dengan istilah tatanan yang dipegang erat sebagai dasar hubungan adat dan agama adalah ungkapan Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah (adat bersendi syariat dan syariat bersendi kitab Allah SWT, lihat https://www.republika.co.id/berita/no0x0830/adat-basandi-syara-syara-basandi-kitabullah). Keberadaan Hukum Adat di Sumatera Barat juga diakui dan diangkat oleh Hukum Nasional, kemudian, selain Sumatera Barat, juga ada Gorontalo yang juga dikenal dengan falsafahnya, yakni "Adat bersendikan Syara, Syara bersendikan Kitabullah". Makna yang tersirat dalam falsafah tersebut adalah adat Gorontalo berdasarkan pada syariat dan Syariat berdasarkan pada Kitabullah yang merujuk pada Al-Qur'an dan tradisi Nabi (Al-Sunnah, lihat https://gorontalo.kemenag.go.id/berita/513050/-).

Hanya saja terdapat perbedaan antara Sumatera Barat dengan Gorontalo, yaitu Sumatera Barat sudah menetapkan Hukum Adatnya dengan diangkat menjadi setingkat Peraturan Daerah sedangkan Gorontalo belum sampa di taraf tersbeut.

Setidaknya dari beberapa hari kunjungan ke Bali, banyak hal yang bisa dipelajari, sebagai catatan, bagi penulis kunjungan ini mungkin kunjungan kesepuluh atau lebih, mengingat banyaknya kegiatan penulis beberapa tahun yang lalu yang mengharuskan berkunjung ke Bali. Tetap eksisnya Hukum Adat di Bali, mungkin bisa ditiru di beberapa wilayah di Indonesia. Caranya? Mungkin, paling mudah, setiap Desa membentuk Desa Adat yang kemudian dilanjutkan dengan membuat Peraturan Desa yang bersifat mengikat dan mendukung Hukum Nasional.

Sebagai contoh di Bali, ketika seseorang melakukan tindak pidana, maka selain dijatuhi pidana secara Hukum Nasional, pelaku tersbeut juga mendapatkan sanksi adat baik sebelum disidangkan secara Hukum Nasional maupun setelah pelaku menjalani pidananya. Sanksi adat tersebut bisa berupa membayar denda adat yang besarannya telah ditetapkan atau kewajiban mengikuti kerja bakti di desa selama waktu tertentu dan berbagai bentuk denda adat lainnya.

Kembali ke desa yang membuat Peraturan Desa yang sifatnya menghukum pelaku tindak pidana atau pelanggaran sosial lainnya, setelah membuat Peraturan Desa, maka bisa diusulkan masuk ke dalam Peraturan Daerah Kabupaten dimana desa tersebut berada sehingga dengan masuknya Peraturan Desa menjadi bagian dari Peraturan Daeran (Perda) maka dapat diterapkan di desa tersebut ketika terjaadi pelanggaran sehingga kemudian apabila diterapkan secara konsisten, maka bisa dijadikan Hukum Adat.

Bagaimana dengan Hukum Nasional? Hukum pidana Indonesia yang telah mengeluarkan Undang-Undang Bomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana Indonesia yang akan berlaku sejak tahun 2025, telah mengakui dan mengangkat Hukum Adat sebagai bagian dari Hukum Nasional Indonesia. Sangat dimungkinkan pada suatu saat nanti, pemidanaan akan didasarkan pada Peraturan Desa yang sudah diangkat menjadi Hukum Adat di suatu daerah yang tetunya sudah mengakomodir seluruh kebutuhan masyarakat.

Setiap daerah di Indonesia tentu memiliki kekhasan masing-masing yang tidak bisa dinafikan begitu saja. Perlu adanya pengakuan dari masyarakat bahwa ada perbedaan adat, budaya dan perilaku sosial dari masing-masing daerah, namun perbedaan tersebut tatap dalam satu kerangka Hukum Nasional yang mengakomodir dan mengangkat Hukum Adat yang hidup di setiap wilayah Indonesia.

Semoga apa yang penulis sampaikan ini, bisa menjadi renungan bagi kita semua. Terima kasih.

Senin, 27 Februari 2023

Bentuk Surat Dakwaan

Bentuk Surat Dakwaan


 Hari ini, kami akan sedikit menyampaikan materi mengenai Bentuk Surat Dakwaan dalam suatu perkara pidana. Pada dasarnya, Surat Dakwaan dibuat oleh Penuntut Umum. Secara awam, orang mengenal bahwa Penuntut Umum itu adalah Jaksa, meskipun harus dipahami bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seorang Jaksa belum tentu seorang Penuntut Umum, tetapi seorang Penuntut Umum pasti seorang Jaksa. Akan tetapi dengan adanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka sorang Penuntut Umum dari KPK belum tentu seorang Jaksa, hal ini dikarenakan berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019, menyebutkan bahwa "Penuntut adalah Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Kosupsi."


Meskipun pada prakteknya di lapangan, Penuntut Umum dari KPK adalah juga seorang Jaksa akan tetapi ada juga Penuntut Umum dari KPK bukan seoang Jaksa, namun telah mendapatkan pendidikan dan pelatihan mengenai tugas-tugas Jaksa sebagai Penuntut Umum.

Selanjutnya mengenai Bentuk Surat Dakwaan maka akan tersaji sebagaimana tulisan di bawah ini.

Bentuk Surat Dakwaan


Dalam hukum pidana dikenal yang namannya surat dakwaan atau kalau di hukum perdata dikenal sebagai surat gugatan. Surat dakwaan ini yang merupakan awal dilakukannya proses penuntutan, dibuat oleh Penuntut Umum yang akan menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan di persidangan.

M. Yahya Harahap mengatakan bahwa yang dimasud dengan surat dakwaan adalah surat atau akta yang memuat tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan dan merupakan dasar serta landasan bagi hakim dalam pemeriksaan di muka sidang pengadilan. Sedangkan Andi Hamzah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan surat dakwaan adalah dasar penting hukum acara pidana, karena berdasarkan hal yang dimuat dalam surat itu, hakim akan memeriksa perkara itu.

Selanjutnya mengenai surat dakwaan, diatur terperinci di dalam pasal 145 KUHAP yang menyebutkan:
(1) Penuntut Umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan;
(2) Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi: :
a. Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka;
b. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwaakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan;
(3) Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, batal demi hukum;
(4) Turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka atau kuasanya atau penasihat hukumnya dan penyidik, pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan negeri;

Mengenai bentuk surat dakwaan, dalam teori hukum acara pidana, dikenal beberapa bentuk surat dakwaan, antara lain adalah:
1) Dakwaan Tunggal, yaitu surat dakwaan yang disusun dengan hanya mencantumkan 1 (satu) pasal dari KUH Pidana yang akan didakwakan kepada Terdakwa. Misalnya, Penuntut Umum hanya mencantumkan pasal 362 KUH Pidana dalam surat dakwaannya. Pembuktiannya langsung pada pasal yang didakwakan;
2) Dakwaan Subsidairitas, yaitu surat dakwaan yang dibuat oleh Penuntut Umum dengan mencantumkan pasal yang didakwakan yang disusun secara subsidairitas atau disusun dari mulai dakwaan primair dilanjutkan dengan dakwaan subsidair dilanjutkan dengan dakwaan lebih subsidair dilanjutkan dengan dakwaan lebih lebih subsidair dilanjutkan dengan dakwaan lebih lebih lebih subsidair dan seterusnya. Biasanya tersusun hanya sampai pada tingkat lebih subsidair. Misalnya adalah dakwaan primair pasal 340 KUH Pidana, dakwaan subsidair pasal 338 KUH Pidana dakwaan lebih subsidair pasal 351 ayat (3) KUH Pidana. Demikian juga untuk tindak pidana korupsi atau tindak pidana lain yang tidak diatur di dalam KUH Pidana. Pembuktiannya dilakukan dengan membutikan dakwaan primair, jika tidak terbukti maka akan dibuktikan dakwaan subsidair, demikian seterusnya;
3) Dakwaan Alternatif, yaitu surat dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum dengan mencantumkan dakwaan pertama/kesatu diikui dengan kata ATAU dakwaan kedua dan seterusnya. Misalnya adalah dakwaan kesatu/pertama adalah pasal 330 KUH Pidana (pasal tentang perjudian) ATAU dakwaan kedua pasal 330 (bis) KUH Pidana (juga pasal tentang perjudian). Pembuktiannya langsung pada pasal yang kiranya sesuai dengan fakta yang terbukti selama persidangan;
4) Dakwaan Kumulatif, ada 2 (dua) bentuk dakwaan kumulatif, yaitu:
a) Surat dakwaan yang disusun dengan menggunakan kata DAN, misalnya dakwaan pertama/kesatu pasal 362 KUH Pidana DAN dakwaan kedua pasal 170 ayat (1) KUH Pidana, atau;
b) Surat dakwaan yang mengkumulatifkan antara dakwaan subsidairitas dengan dakwaan dakwaan alternatif, misalnya dakwaan primair pasal 340 KUH Pidana, dakwaan subsidair pasal 351 ayat (3) KUH Pidana ATAU pasal 170 ayat (1) KUH Pidana. Pembuktiannya dilakukan dengan cara melihat fakta hukum yang terbukti selama persidangan, yaitu apabila faktanya adalah pada dakwaan subsidairitas, maka dibuktikan dulu dakwaan primair yang apabila tidak terbukti akan dibuktikan dakwaan subsidair, atau apabila fakta hukum yang terbukti adalah dakwaan alternatif, maka akan langsung dibuktikan dakwaan alternatif.

Demikian penjelasan singkat mengenai metode penyusunan surat dakwaan agar bisa menjadi pengetahuan kita bersama saat kita mendapat berita mengenai persidangan suatu kasus tindak pidana.Mengenai pertimbangan majelis hakim terhadap surat dakwaan dari Penuntut Umum akan kami bahas pada bagian yang lain. Terima kasih.

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...