Kamis, 09 Maret 2023

KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM (Bagian 14 - 2/TAMAT)

 KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM (Bagian 14 - 2/TAMAT)

 

Kembali melanjutkan pembahasan tentang pasal kejahatan terhadap ketertiban umum yaitu ketentuan Pasal 167 KUH Pidana, khususnya mengenai penjelasan  atas pasal tersebut :

4)    Yang dipandang pula sebagai MASUK DENGAN PAKSA  ialah menurut ayat (2), yaitu :

a.    Mereka yang masuk dengan memecah, memanjat, memakai kunci palsu, perintah palsu dan pakaian dinas palsu(lihat catatan [ada Pasal 363 KUH Pidana atau;

b.    Mereka yang tidak setahu yang berhak dan tidak lain daripada karena keliru, masuk ke tempat tersebut dan kedapatan di sana pada waktu malam. (Orang yang nyusup menyusup ke dalam rumah orang pada waktu siang dan kedapatan di tempat itu waktu malam, adalah masuk dalam larangan ini, sebaliknya orang yang menyusup pada waktu malam dan kedapatannya di tempat itu pada waktu pagi, tidak masuk dalam larangan itu, akan tetapi ia kedapatan di tempat tersebut pada waktu malam, apa yang diartikan malam lihat Pasal 98 KUH Pidana);

5)    Orang yang berhak ialah orang yang berkuasa menghalang-halangi atau melarang untuk masuk atau berada di tempat-tempat tersebut. Pasal ini tidak mengatakan pemilik  tetapi pemakai sehingga pemilik rumah yang disewakan pada orang lain dapat pula melanggar pasal ini, jika pemilik ini dengan melawan hak masuk dengan paksa ke dalam rumahnya sendiri yang disewakan itu.

Pada umumnya yang dipandang sebagai pemakai  rumah itu bukan saja hanya kepala rumah tangga, akan tetapi juga semua anggotanya yang turut berumah di situ. Mereka ini semua berhak untuk melarang atau mengijinkan masuk, akan tetapi jika timbul perbedaan pendapat antara mereka itu, maka pendapat dari kepala rumah tanggalah yang diturut.

Jadi seorang yang dibawa masuk ke dalam rumah oleh si anak atau bujang, meskipun masuknya pada waktu itu boleh dipandang sah, namun ia harus pula mengindahkan apabila diusir oleh si bapak atau majikannya;

6)    Yang menjaadi obyek dalam pasal ini ialah : rumah, ruangan atau pekarangan yang tertutup;

Dalam pengertian rumah masukpula perahu atau kendaraan yang yang ditinggali orang, pendeknya semua tempat yang digunakan untuk tempat tinggal.

Ruangan tertutup maksudnya adalah ruangan yang hanya boleh dimasuki oleh orang-orang tertentu saja dan bukan untuk umum, yang dimaksud dengan pekarangan tertutup  ialah suatu pekarangan yang dengan nyata ada batas-batasnya, misalnya ada pagar di sekeliling itu;

7)    Singkat, yang dilarang dalam pasal ini adalah masuk ke dalam rumah atau pekarangan tanpa ijin dan memaksa, meskipun rumah atau pekarangan atau rumah tersebut milik kita namun dalam keadaan disewakan kepada orang lain. Jika kita akan masuk ke dalam rumah atau pekarangan tersbeut, tetap harus meminta ijin terlebih dahulu dari orang yang menyewa rumah atau pekarangan milik kita tersebut. (BERSAMBUNG).

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kecelakaan Lalu Lintas

    Ritual Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri telah tuntas dilakukan dengan berbagai variasinya. Masyarakat yang mudik dengan mengguna...