Selasa, 21 Maret 2023

KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM (Bagian 15)

 KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM (Bagian 15)



Melanjutkan pembahasan mengenai Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum, maka kita akan membahas ketentuan Pasal 168 KUH Pidana yang terdiri dari 4 (empat) ayat, yaitu :

 

(1)  Barangsiapa dengan melawan hak masuk dengan memaksa ke dalam ruangan untuk umum, atau sedang ada di situ dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan pegawai yang berkuasa, dihukum penjara selama-lamanya 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah);

(2)  Berangsiapa masuk dengan memecah atau memanjat, dengan kunci palsu atau pakaian dinas palsu atau barangsiapa masuk dengan tidak setahu pegawai yang berkuasa lain daripada lantaran, keliru, kedapatan di sana waktu malam, dianggap sebagai sudah masuk dengan memaksa;

(3)  Jika ia mengeluarkan ancaman atau memakai daya upaya yang dapat menakutkan, maka dihukum penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan;

(4)  Hukuman yang ditentukan dalam ayat (1) dan (3) dapat ditambah dengan sepertiganya, kalau perbuatan itu dilakukan oleh 2 (dua) orang bersama-sama atau lebih. (Lihat ketentuan Pasal 88 KUH Pidana, Pasal 167 KUH Pidana, Pasal 217 KUH Pidana, Pasal 235 KUH Pidana, Pasal 363 KUH Pidana, Pasal 365 KUH Pidana dan Pasal 429 KUH Pidana).

 

Dari ketentuan Pasal 168 KUH Pidana tersebut, dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :

 

1.    Hampir sejalan dalam segala hal, maka isi pasal ini adalah sama dengan isi Pasal 167 KUH Pidana, bedanya hanyalah tempat dilakukannnya dan orang yang berhak, ada perbedaan (lihat catatan Pasal 167 KUH Pidana);

2.    Yang dimaksudkan dengan ruangan untuk umum ialah ruangan yang dipergunakan untuk melakukan tugas oleh instansi atau badan-badan pemerintahan seperti gedung DPR, ruang sidang Pengadilan, Kantor Pos, Kantor Polisi, Kantor Pajak, Tempat Ibadah, Sekolah dan sebagainya, tidak masuk dalam pasal ini, karena bukan instansi pemerintah tetapi dapat dimasukkan dalam pasal 167 KUH Pidana;

3.     Masuk atau adanya di tempat-tempat tersebut harus melawan hak. Berhubung dengan ini, maka penggunaan ruang atau tempat tersebut adalah sangat penting, misalnya Kepala Kantor Pos tidak dapat melarang orang yang akan membeli perangko masuk ke dalam ruang Kantor Pos pada jam terbuka untuk umum dan sejenisnya. Dalam hal ini apabila jam yang ditentukan sudah lewat, maka tidak sembarang orang boleh masuk lagi ke ruangan tersebut, sehingga ketika diusir, harus segera pergi;

4.    Yang dimaksud dengan dengan pegawai yang berkuasa  adalah pegawai yang mempunyai kekuasaan terhadap seluruh ruangan itu atau pegawai yang semata-mata ditugaskan untuk menjaga ketertiban dala ruangan itu dan apabila terdapat perselisihan, maka pegawai yang mempunyai pangkat tertinggi yang diikuti perintahnya;

5.    Ketentuan mengenai denda adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012. (BERSAMBUNG).

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kecelakaan Lalu Lintas

    Ritual Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri telah tuntas dilakukan dengan berbagai variasinya. Masyarakat yang mudik dengan mengguna...