Rabu, 31 Mei 2017

RATIFIKASI KONVENSI INTERNASIONAL

Dengan diratifikasikannya sebuah Konvensi Internasional dalam sebuah Undang-Undang, tidak secara otomatif ketentuan-ketentuan dalam Konvensi Internasional tersebut langsung berlaku sebagai hukum positif di Indonesia. Hal ini disebabkan Undang-Undang yang berisi ratifikasi atas suatu Konvensi Internasional bukan merupaka Undang-Undang yang bersifat aplikatif, sehingga oleh karenanya pemberlakuan suatu Konvensi Internasional dibutuhkan sebuah Undang-Undang yang bersifat aplikatif, yang berisi penjabaran dari ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Konvensi Internasional tersebut. Kesalahan pemahaman ini yang menyebabkan setiap orang beranggapan bahwa setelah sebuah Konvensi Internasional dirafikasi maka secara otomatis langsung diberlakukan tanpa perlu dibuatkan peraturan yang berisi penjabarannya, yaitu dalam bentuk Undang-Undang. Kenapa perlu dibuat sebuah Undang-Undang atas sebuah Konvensi Internasional yang telah diratifikasi ? Hal ini tidak lain sebagai sarana penjabaran dan penjelasan tentang apa saja yang daitur dalam Konvensi Internasional tersebut dan sebagai alat ukur apakah seluruh ketentuan dalam Konvensi Internasional tersebut sudah sesuai dengan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Oleh karena itu, untuk ke depannya, kita perbaiki terlebih dahulu pemahaman atas dirafikasikannya sebuah Konvensi Internasional.

Selasa, 30 Mei 2017

BIJAK BERINTERNET

Sebagaimana telah diuraikan terdahulu, bahwa setiap jejak digital akan sangat mudah terlacak, sekalipun telah dihapus,, maka sebaiknya kita semua lebih bijak dalam berkomunikasi melalui media sosial. Perilaku penyalahgunaan media sosial sebagai sarana penghasutan, ujaran kebencian dan semacamnya telah diatur dalam dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undnag Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Harus disadari bahwa tidak setiap informasi yang kita terima, termasuk dari jaringan internet (online) merupakan informasi yang benar, sehingga kita harus selalu melakukan pengecekan ulang (croos check) terhadap setiap informasi yang kita terima. Termasuk di dalamnya adalah ketika kita akan membagikan suatu informasi, kita harus yakin terlebih dahulu bahwa informasi yang akan kita bagi tersebut merupakan informasi yang benar dan disampaiakn dengan bahasa yang sopan sehingga menghindari kesalahpahaman atau ketersinggungan dari pihak lain. Sekiranya kita semakin dewasa dan bijak dan menerima dan membagi infomasi, khususnya melalui jaringan internet, karena sekali kita membagi informasi yang tidak benar, maka selamanya jejak digital yang kita buat tidak akan bisa terhapuskan.

NO SARA

https://www.change.org/p/lukmanedy-hm-larang-penggunaan-sara-sbg-materi-kampanye-tjahjo-kumolo?recruiter=510338204&utm_source=share_petition&utm_medium=copylink&utm_campaign=share_petition

Senin, 29 Mei 2017

PEREDARAN NARKOTIKA

Salah satu strategi melemahkan suatu negara adalah melalui peredaran narkotika dan bahan adiktif berbahaya lainnya, sebab peredaran narkotika dan sejenisnya dapat merusak generasi penerus bangsa sehingga ketika generasi penerus bangsa tersebut sudah lemah maka akan mudah menguasai negara tersebut di kemudian hari. oleh karenanya peran serta masyarakat wajib dilakukan dalam upaya mencegah dan menanggulangi peredaran narkotika, sebab tanpa adanya peran serta masyarakat maka tidak akan mungkin dilakukan upaya mencegah dan menanggulangi peredaran narkotika tersebut. Hal ini dikarenakan peredaran narkotika tersebut melalui jaringan terputus yang tidak saling mengenal antara pengedar yang satu dengan pengedar yang lainnya. Dan, lingkup merekapun sangat tertutup, tidak sembarang orang dapat masuk dalam lingkaran peredaran narkotika tanpa dikenal oleh anggota yang sudah ada di dalamnya. Kita sebagai anggota masyarakat perlu mewaspadai tingkah laku ganjil dari seseorang maupun sekelompok orang yang berbuat sesuatu yang mencurigakan. Peran serta masyarakat dengan saling mengenal satu dengan yang lainnya akan mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkotika sehingga di kemudian hari peredaran narkotika dapat dikurangi bahkan diberantas. Semoga.

Rabu, 24 Mei 2017

RADIKALISME HUKUM

Disadari atau tidak, sebenarnya, dalam ilmu hukum (pidana), terdapat juga yang disebut RADIKALISME HUKUM. Secara singkat pengertian radikalisme hukum itu dapat diartikan sebagai pemahaman terhadap hukum yang tertulis (undang-undang) secara mutlak. Di kalangan hakim sendiri, radikalisme hukum ini dikenal dengan istilah HAKIM ADALAH CORONG UNDANG-UNDANG. Sebuah istilah yang bersifat eufimisme (sindiran) terhadap para hakim yang selalu (dan selalu) hanya berdasarkan ketentuan yang ada dalam undang-undang secara "sakelijk" atau mutlak dan beranggapan bahwa apa yang tercantum dalam undang-undang tersebut adalah benar, sehingga menyimpangi undang-undang berarti merupakan suatu pelanggaran hukum. Pemahaman yang demikian ini menyebabkan seorang (atau beberapa) hakim seakan menutup diri terhadap hukum dan rasa keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, sehingga menafikan bahwa hukum adalah sesuatu ilmu pengetahuan yang akan terus berkembang, sejalan dengan perkembangan jaman. Hukum (tertulis) yang dibuat lebih dari 50 tahun yang lalu tentunya sudah tidak akan sesuai keadaan masa sekarang, oleh karenanya bagi seorang SARJANA HUKUM khususnya para HAKIM hendaknya tidak "menutup mata dan telinga" terhadap perkembangan sosial disekitarnya yang sangat mungkin akan mempengaruhi hukum dan rasa keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Pengungkungan diri seorang SARJANA HUKUM (baca juga sebagai HAKIM) hanya akan menimbulkan suatu RADIKALISME dan pemahaman yang sempit terhadap suatu kejadian yang berakibat timbulnya kejahatan atau pelanggaran terhadap hukum. Seorang SARJANA HUKUM harus terus mengasah diri, baik secara formal maupun informal dengan tujuan untuk selalu meningkatkan kualitas keilmuannya sehingga semakin terbuka wawasan dan ilmu yang dimilikinya, sehingga bisa terhindarkan dari timbulnya suatu RADIKALISME HUKUM. SEMOGA.

Selasa, 23 Mei 2017

SARJANA HUKUM

Belajar mengenal hukum bisa melalui media apapun akan tetapi untuk dapat menjadi seorang praktisi di bidang hukum, termasuk juga menjadi seorang pengajar bidang hukum, satu-satunya jalan adalah dengan kuliah di Fakultas Hukum dan mendapatkan gelar SARJANA HUKUM. Gelar tersebut menjadi syarat mutlak bagi seseorang yang ingin menjadi seorang praktisi hukum, sedangkan seorang SARJANA HUKUM untuk dapat meningkatkan kualitas pendidikannya dapat melanjutkan pendidikan formalnya di Pendidikan Pasca Sarjana di Fakultas Hukum, baik itu untuk tingkat Strata 2 (S2/Magister Hukum) maupun Strata 3 (S3/Doktor Bidang Hukum). sedangkan untuk meningkatkan kualitas secara informal dapat dilakukan dengan mengikuti berbagai macam pelatihan di bidang hukum. Khusus di bidang Kenotariatan (Notaris), saat ini seorang SARJANA HUKUM yang ingin menjadi seorang Notaris, diwajibkan mengambil kuliah S2 bidang Kenotariatan, yang setelah lulus pendidikan dan mendapatkan gelar MKn (Magister Kenotariatan) diwajibkan menjalani magang selama kurang lebih 2 (dua) tahun di Kantor Notaris di tempat Calon Notaris tersebut bertempat tinggal. Dan setelah Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Notaris atas nama yang berangkutan, maka Calon Notaris tersebut akan dilantik di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di wilayah Calon Notaris tersebut ditempatkan sesuai dengan SK Pengangkatan dan kemudian yang bersangkutan dapat membuka Kantor Notaris sendiri. Sedangkan terhadap seorang SARJANA HUKUM yang ingin menjadi ADVOKAT, maka yang bersangkutan diwajibkan mengikuti pendidikan yang dilakukan oleh Asosiasi Advokat dan setelah lulus dari pendidikan tersebut, maka diwajibkan magang selama kurang lebih 2 (dua) tahun di Kantor Advokat di tempat Calon Advokat tersebut bertempat tinggal. Pelantikan menjadi advokat dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi setempat dimana yang bersangkutan bertempat tinggal. Setelah dilantik, maka yang bersangkutan dapat beraktivitas sebagai Advokat / Lawyer dalam persidangan di pengadilan, baik pengadilan negeri, pengadilan agama maupun pengadilan tata usaha negara. Sedangkan bagi seorang SARJANA HUKUM yang ingin menjadi HAKIM, dapat mendaftarkan dirinya ketika Mahkamah Agung membuka pendaftaran Penerimaan CALON HAKIM, yang sayangnya sampai saat ini masih belum ada tanda-tanda penerimaan tersebut. Khusus untuk peradilan militer ditambah persyaratan yaitu telah aktif sebagai anggota militer. Setelah mendaftar, kemudian melalui tahapan pemeriksaan administrasi berupa pengecekan surat-surat yang berkaitan dengan syarat pendaftaran, kemudian yang persyaratan telah memenuhi syarat maka akan dipanggil untuk mengikuti rangkaian tes penerimaan yang terdiri dari tes tertulis dan tes wawancara. Bagi yang lulus tes penerimaan, maka akan ditempatkan di kantor pengadilan selama kurang lebih 2 (dua) tahun sebagai CALON HAKIM dan kemudian diikutsertakan dalam Pelatihan CALON HAKIM selama kurang lebih 6 (enam) bulan. Selesai pendidikan, maka akan dikembalikan lagi ke kantor pengadilan selama kurang lebih 2 (dua) tahun lagi. Setelah Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai HAKIM dikeluarkan dan ditandatangani oleh Presiden RI, maka CALON HAKIM tersebut akan ditempatkan sesuai dengan SK tersebut dan dilantik oleh Ketua Pengadilan setempat, baik itu pengadilan negeri, pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara maupun pengadilan militer untuk selanjutnya berkarir secara aktif sebagai HAKIM. Demikian kurang lebih penjelasan apabila seseorang ingin berkarir di bidang hukum, tentu saja masih banyak bidang lain yang dapat diperankan oleh seorang SARJANA HUKUM.

Senin, 22 Mei 2017

POTONGAN PUZZLE

Proses penegakan hukum (PRO JUSTISIA) perkara pidana itu bagaikan menyusun kembali potongan PUZZLE yang terpisah satu sama lain. Dibutuhkan ketelitian dan kesabaran di dalam melakukannya sehingga tidak akan terlewat satupun puzzle yang ada. Ketidaktelitian menyebabkan terjadinya kesalahan dalam meletakkan puzzle tidak pada tempatnya sedangkan ketidaksabaran hanya akan membuat penyusunan puzzle tersebut tidak akan bisa berhasil. Oleh karena itu, dalam upaya penegakan hukum, dibutuhkan profesionalisme tingkat tinggi dari Aparatur Penegak Hukum, baik dari pihak Kepolisian, Kejaksaan, Hakim, maupun juga Advokat. Dan harus diingat bahwa Hakim bertugas untuk menggali dan menemukan hukum yang hidup dalam masyarakat dalam menyidangkan setiap perkara yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum berdasarkan pembuktian dan fakta hukum yang ditemukan dalam persidangan, sehingga dengan demikian kerja keras dari pihak Kepolisian dalam mengumpulkan bukti-bukti atas suatu perkara menjadi hal yang mutlak, yang kemudian bukti-bukti tersebut akan dibawa oleh Jaksa/Penuntut Umum di dalam persidangan untuk membuktikan terjadinya suatu tindak pidana. Peranan aktif dari Advokat dalam mendampingi tersangka di tingkat pemeriksaan di Kepolisian maupun Kejasaan dan mendampingi selama proses persidangan, terutama bagi tersangka maupun terdakwa yang tidak mampu secara financial, sangat dibutuhkan, demi membantu tersangka maupun terdakwa di dalam memahami pasal yang disangkakan maupun didakwakan terhadapnya. Inilah yang disebut bahwa proses penegakan hukum, khususnya hukum pidana, bagaikan menyusun potongan puzzle yang terpisah.

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...