Hakim adalah jabatan yang sangat mulia, sebab di tangan hakimlah putusan benar tidaknya suatu perkara. Meskipun hakim juga tetap seorang manusia yang tidak terlepas dari salah dan khilaf, akan tetapi dengan dedikasi dan pendalaman materi hukum yang dilakukan secara berkelanjutan, maka hakim diharapkan cakap dalam menyidangkan setiap perkara yang diajukan kepadanya.
Senin, 21 Agustus 2017
Selasa, 08 Agustus 2017
HUKUM
Hukum memiliki aturan main tersendiri yang harus ditaati dan dipatuhi. Setiap perbuatan atau perilaku yang menyimpang dari aturan main tersebut, tentu akan berhadapan langsung dengan hukum. Dan setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di muka hukum (equity before the law) sehingga tidak ada alasan seseorang tidak bisa dihukum sepanjang orang tersebut telah terbukti di persidangan melakukN perbuatan melanggar hukum, baik di bidang hukum pidana maupun hukum perdata.
Rabu, 26 Juli 2017
KEBERADAAN HUKUM NASIONAL
Keberadaan hukum nasional tidak terlepas dari kedaulatan negara sehingga semakin semakin berdaulat suatu negara maka akan semakin kokoh keberadaan hukum nasionalnya. Hal ini disebabkan karena dengan adanya kedaulatan negara maka hukum nasional akan terlepas dari segala kepentingan, utamanya kepentingan politik dan ekonomi dari negara lain yang akan merugikan negara tersebut.
Selasa, 25 Juli 2017
HAKIM
Menjadi HAKIM tidak hanya harus menguasai teori-teori hukum baik hukum materiil maupun hukum formal tetapi yang paling penting adalah menguasai ego diri sendiri, dalam arti mampu berfikir dan bertindak secara obyektif. Keberpihakan dalam persidangan justru akan merugikan HAKIM itu sendiri mengingat dengan keberpihakan maka seorang HAKIM tidak akan netral di dalam menilai pembuktian dalam persidangan, sehingga bisa menghilangkan nilai-nilai luhur dari hukum itu sendiri, yaitu adanya keadilan dan kepastian hukum.
Jumat, 21 Juli 2017
KEDUDUKAN PERPPU
Kedudukan PERPPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) dalam tata urutan perundangan berada di bawah Undang-Undang yang diterbitkan apabila pemerintah merasa terdapat keadaan darurat yang apabila harus menunggu perubahan Ubdang-Undang akan memakan waktu yang lama. Atas adanya PERPPU tersebut menjadi kewajiban DPR untuk mengesahkan atau menolak pemberlakuannya. Apabila disahkan maka PERPPU tersebut akan menjadi Undang-Undang dan menggantikan Undang-Undang yang sebelumnya namun apabila DPR menolak maka yang berlaku adalah Undang-Undang sebelumnya. Karena kedudukan PERPPU yang berada dibawah Undang-Undang maka Judial Review atas PERPPU tersebut hanya dapat dilakukan di Mahkamah Agung dan bukan di Mahkamah Konstitusi.
Selasa, 18 Juli 2017
CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR
Monggo dicermati kembali....
https://news.detik.com/berita/3563283/228-calon-lolos-seleksi-hakim-spesialis-adili-kasus-korupsi
https://news.detik.com/berita/3563283/228-calon-lolos-seleksi-hakim-spesialis-adili-kasus-korupsi
Jumat, 14 Juli 2017
Langganan:
Postingan (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...

-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...