Rabu, 13 Mei 2015

PUTUSAN ADALAH MAHKOTA HAKIM

Tentu tidak mudah bagi para pencari keadilan untuk menerima setiap putusan Hakim, akan tetapi sepanjang putusan Hakim tersebut didasari oleh pertimbangan-pertimbangan berdasarkan fakta yang ditemukan selama persidangan kemudian didasarkan pada peraturan perundangan yang menjadi dasar penjatuhan putusan, tentunya putusan tersebut dapat dipertanggungjawabkan, meskipun ada upaya hukum baik itu banding, kasasi maupun peninjauan kembali.
yang tidak kalah penting adalah hati nurani Hakim tersebut di dalam menjatuhkan putusan sehingga menjadikan suatu putusan bisa menjadi MAHKOTA bagi Hakim tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kecelakaan Lalu Lintas

    Ritual Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri telah tuntas dilakukan dengan berbagai variasinya. Masyarakat yang mudik dengan mengguna...