Kamis, 03 September 2015

COPY PASTE, HAL MUDAH NAMUN MENYULITKAN


COPY PASTE, HAL MUDAH NAMUN MENYULITKAN
OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH[1]
PENDAHULUAN
Saat ini tidak dapat dipungkiri bahwa dalam setiap pengetikan,  baik dalam bentuk makalah, jurnal, buku, karya tulis bahkan dalam bentuk suatu putusan badan peradilan, seringkali menggunakan metode penulisan “copy-paste”, sebagai sarana memudahkan untuk memudahkan pengetikan. Hal ini disebabkan karena sang penulis tidak harus mengetik ulang dari apa yang dianggap penting dari hasil karya penulisan orang lain yang akan dicantumkan atau bahkan mengulang pengetikan identitas seseorang, sebagaimana kita sering temui dalam setiap putusan badan peradilan. Sedemikan mudahnya metode pengetikan “copy-paste” menyebabkan sering terjadi kesalahan yang kadangkala tidak disadari oleh sang penulis atau orang yang melakukan pengetikan. Kesalahan tersebut akan terlihat ketika hasil pengetikan tersebut dibaca oleh orang lain, yang dalam hal inipun kadangkala sang pembaca juga tidak menghiraukannya akan tetapi beberapa orang pembaca yang teliti tentunya akan mengkritisi kesalahan penulisan tersebut. Dalam beberapa hal, kesalahan penulisan akibat metode “copy-paste” ini tidak menimbulkan akibat serius, akan tetapi lain halnya apabila kesalahan akibat “copy-paste” ini terjadi pada sebuah putusan badan peradilan. Sebagai contoh adalah dalam sebuah putusan pidana yang berisi pemidanaan terhadap seseorang, akan fatal akibatnya apabila nama orang yang akan dipidana berbeda antara yang tercantum di dalam kolom identitas dalam putusan dengan nama yang tercantum di dalam amar putusan..Kesalahan kecil namun memilki efek yang sangat besar, sehingga tentunya metode “copy-paste” harus dibarengi dengan kejelian dan ketelitian serta kehati-hatian dari penulis maupun orang yang melakukan pengetikan, meskipun harus dipahami pula bahwa metode “copy-paste” sengatlah mempermudah pengetikan dan sangat sering digunakan oleh setiap orang yang melakukan pengetikan.
MUDAH NAMUN MENYULITKAN
Perangkat komputer mulai dipergunakan di Indonesia sudah sejak awal 1980-an, dalam bentuk perangkat CPU sebesar lemari pakaian dan layar monitor yang masih hitam putih. Metode pengetikan pada awalnya adalah menggunakan system DOS yang harus menggunakan dot command yang pada saat itu sudah cukup memudahkan pengetikan dibandingkan apabila menggunakan mesin ketik, yang bentuknya masih kita jumpai di kantor-kantor pemerintah. Sistem DOS dengan dot command-nya belum ada penggunaan metode pengetikan “copy-paste”, karena sistem pengetikannya harus selalu diawali dengan mengetik perintah titik (dot-command) sehingga operator pengetikan akan selalu mengetik ulang apabila terdapat penulisan yang sama, hal ini menjamin hasil pengetikan lebih teliti dalam hal isi ketikan, baik itu mengenai identitas, lokasi, maupun lain sebagainya. Tahun 1990-an mucul sistem pengetikan yang dinamakan Wordstar (WS) namun belum menggunakan metode “copy-paste” untuk memudahkan pengetikan, meski pengetikan dengan menggunakan WS jauh lebih mudah penggunaanya dibandingkan sistem sebelumnya, namun ada kesamaan pada hasilnya yaitu hasil pengetikan terjaga di dalam pengetikannya karena operator akan selalu mengetik ulang meskipun terhadap hal yang sama. WS kemudian berkembang menjadi  MS-Word yang semakin memberikan kemudahan bagi setiap operator untuk mengoperasikannya. MS-Word, mulai diperkenalkan adanya metode pengetikan “copy-paste” yang bertujuan untuk memudahkan penggunanya melakukan pengetikan terhadap hal yang sama, sehingga tidak perlu berulangkali melakukan pengetikan hal yang sama tetapi cukup menggunakan metode “copy-paste” dan dalam sekejap sudah terketik dengan rapi. Pada masa MS-Word ini metode “copy-paste” hanya terbatas pada pengetikan huruf dan kata saja dan belum dapat dipergunakan terhadap gambar. Dengan semakin berkembangnya teknologi komputer, maka MS-Word sudah berkembang menjadi seperti yang kita kenal saat ini yaitu Words 2003 atau Words 2007 yang akan terus berkembang di masa mendatang. Kemudahan “copy-paste” juga semakin berkembang sehinga terhadap segala bentuk informasi elektronik dapat diterapkan metode “copy-paste”.
Sekali lagi, “copy-paste” hanyalah sarana yang akan memudahkan tugas-tugas kita di dalam melakukan pengetikan, akan tetapi hasil akhir tetaplah tergantung kepada operatornya yaitu diri kita sebagai user yang harus tetap teliti dan membaca ulang setiap hasil ketikan yang kita buat, sehingga tidak menjadikan metode “copy-paste” sebagai hal yang mudah namun menyulitkan hanya karena ketidaktelitian kita ketika melakukan pengetikan. Setidaknya, bagi kita aparatur peradilan harus lebih teliti dalam setiap pengetikan, dan hal ini harus diawali oleh Mahkamah Agung sebagai induk dari semua badan peradilan sehingga dapat menjadi contoh bagi badan peradilan di bawahnya. Wallahualam.







[1] Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung RI, Kandidat Doktor pada Program Doktoral Ilmu Hukum (PDIH) Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA), Semarang ;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kecelakaan Lalu Lintas

    Ritual Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri telah tuntas dilakukan dengan berbagai variasinya. Masyarakat yang mudik dengan mengguna...