Senin, 30 Mei 2016

APLIKASI e-LLK

APLIKASI e-LLK SEBAGAI PENGUKURAN KINERJA SECARA ELEKTRONIK .

Berdasarkan surat Nomor 106-1/SEK/KU.01/5/2016 tentang Aplikasi e-LLK Sebagai Pengukuran Kinerja secara elektronik yang digunakan untuk pembayaran Tunjangan Kinerja. kepada yth para Panitera, Direktur Jenderal Badan Peradilan , Para kepala Badan di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding .Dalam Rangka menindaklanjuti hasil Reformasi dan Birokrasi berkaitan dengan eviden Penilaian Mandiri Pelaksanaan Raformasi Birokrasi (PMPRB).

Berikut kami sampaikan lampirannya .(Humas)


SUMBER : https://www.mahkamahagung.go.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kecelakaan Lalu Lintas

    Ritual Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri telah tuntas dilakukan dengan berbagai variasinya. Masyarakat yang mudik dengan mengguna...