Selasa, 03 Mei 2016

PERANAN ISTRI HAKIM MENDUKUNG SUAMI DALAM DHARMAYUKTI KARINI

PERANAN ISTRI HAKIM MENDUKUNG SUAMI DALAM DHARMAYUKTI KARINI
OLEH : Ny. HARYANI MULARSIH SANTHOS, SH[1]


A.  PENDAHULUAN
Seorang bijak pernah mengatakan bahwa dibelakang keberhasilan seorang laki-laki pasti ada wanita yang hebat yang mendukungnya. Hal ini kiranya tepat bagi bapak-bapak Hakim yang telah berhasil menjalankan tugas kedinasannya dengan sebaik-baiknya, tentunya pasti didukung oleh hadirnya seorang istri yang selalu setia mendampingi dan mendukung tugas-tugas kedinasan sang suami.
Para istri Hakim yang tergabung di dalam organisasi DHARMAYUKTI KARINI, mempunyai peranan yang besar di dalam mendukung segala kegiatan kedinasan sang suami. Peranan istri-istri Hakim di dalam wadah DHARMAYUKTI KARINI masih ditunggu kiprahnya, khususnya di dalam membantu para suami, yaitu para Hakim di dalam mewujudkan visi Mahkamah Agung Republik Indonesia, yaitu menjadikan peradilan Indonesia sebagai peradilan yang agung.

B. SUKSES SUAMI ADALAH SUKSES ISTRI
Membahas mengenai peranan istri bagi kesuksesan suami, maka kiranya kita masih mengingat Catur Tertib yang disemboyankan oleh mantan Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Bapak Ismail Saleh, SH, yang menyatakan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Departemen Kehakiman, yaitu Tertib Administrasi, Tertib Disiplin Kerja, Tertib Perkantoran dan Tertib Rumah Tangga. Keermpat catur tertib tersebut saling berkaitan dan saling berpengaruh di dalam pelaksanaan tugas-tugas kedinasan seorang Pengawai Negeri Sipil (PNS), tidak hanya di lingkungan Departemen Kehakiman tetapi juga telah diterapkan di seluruh Departemen maupun Kementerian pada saat itu.
Meskipun dalam konsep mantan Menteri Kehakiman RI tersebut, tertib rumah tangga ditetapkan sebagai tertib terakhir dari catur tertib, akan tetapi sejatinya catur rumah tangga akan menjadi dasar dari catur tertib yang lainnya. Di dalam Islam, peranan seorang istri memainkan peranan yang sangat penting dalam kehidupan berumah tangga dan peranannya yang sangat dibutuhkan menuntutnya untuk memilih kualitas yang baik sehingga bisa menjadi seorang istri yang baik. Pemahamannya, perkataaannya dan kecenderungannya, semua ditujukan untuk mencapai keridho’an Allah swt., Tuhan semesta Alam. Ketika seorang istri membahagiakan suaminya yang pada akhirnya, hal itu adalah untuk mendapatkan keridho’an dari Allah SWT sehingga dia (seorang istri) berkeinginan untuk mengupayakannya.[2]
Tidaklah mudah untuk membentuk keluarga yang damai, aman, bahagia, sejahtera. Diperlukan pengorbanan serta tanggungjawab dari masing-masing pihak dalam menjalankan peran dalam keluarga. Rasa cinta, hormat, setia, saling menghargai dan lain sebagainya merupakan hal wajib yang perlu dibina baik suami maupun istri. Dengan mengetahui dan memahami hak dan kewajiban suami isteri yang baik diharapkan dapat mempermudah kehidupan keluarga berdasarkan ajaran agama dan hukum yang berlaku.[3]
Disadari atau tidak, seorang istri menjadi kekuatan penting dalam kehidupan suami, bukan hanya pelengkap, tapi ia adalah penentu utama dan memiliki peran besar bagi kesuksesan suami dan buah hatinya. Sejarah telah mencatat, dibalik kesuksesan dan kebesaran seorang suami selalu ada istri yang setia menopang dan membantunya.[4]
Oleh karenanya, peranan istri menjadi sangat vital bagi kesuksesan suami dan sudah menjadi kewajiban suami untuk memulyakan istri dan mencintai serta menyanyangi dengan sepenuh hati. Hampir mustahil terdapat suami sukses tanpa adanya dukungan dari sang istri tercinta dan sudah sepantasnya sang suami turut mendukung kegiatan istri yang bersifat positif.
Secara singkat dapat kiranya disebutkan mengenai kewajiban istri, yaitu  :
·         Mendidik dan memelihara anak dengan baik dan penuh tanggung jawab ;
·         Menghormati serta mentaati suami dalam batasan wajar ;
·         Menjaga kehormatan keluarga ;
·         Menjaga dan mengatur pemberian suami (nafkah suami) untuk mencukupi kebutuhan keluarga ;
·         Mengatur dan mengurusi rumah tangga keluarga demi kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga ;
Namun meskipun sorang istri mempunyai kewajiban yang begitu besar, harus pula disadari bahwa istri juga mempunyai hak, yaitu :
·           Mendapatkan nafkah batin dan nafkah lahir dari suami ;
  • Menerima maskawin dari suami ketika menikah ;
  • Diperlakukan secara manusiawi dan baik oleh suami tanpa kekerasan dalam rumah tangga / kdrt ;
  • Mendapat penjagaan, perlindungan dan perhatian suami agar terhindar dari hal-hal buruk ;
C.  PERAN ISTRI SEBAGAI TEMAN / PARTNER HIDUP
Pengertian teman di sini mempunyai arti adanya kedudukan yang sama. Istri dapat menjadi teman yang dapat diajak berdiskusi tentang masalah yang dihadapi suami. Sehingga apabila suami mempunyai masalah yang cukup berat, tapi istri mampu memberikan suatu sumbangan pemecahannya maka beban yang dirasakan suami berkurang. Disamping itu sebagai teman menandung pengertian jadi pendengar yang baik. Selama di kantor suami kadang mengalami ketidak-puasan atau perlakuan yang kurang mengenakkan, kejengkelan-kejengkelan ini dibawanya pulang. Di sini istri dapat mengurangi beban suami dengan cara mendengarkan apa yang dirasakan suami, sikap seperti ini dapat memberi ketenangan pada suami. Peranan ini dapat diuraiakan sebagai berikut :[5]
·         Istri sebagai penasehat yang bijaksana
Sebagai manusia biasa suami tidak dapat luput dari kesalahan yang kadang tidak disadarinya. Nah, di sini istri sebaiknya memberikan bimbingan agar suami dapat berjalan di jalan yang benar. Selain itu suami kadang menghadapi masalah yang pelik, nasehat istri sangat dibutuhkan untuk mengatasi masalahnya.
·          Istri sebagai pendorong suami
Sebagai manusia, suami juga masih selalu membutuhkan kemajuan di bidang pekerjaannya. Di sini peran istri dapat memberikan dorongan atau motivasi pada suami. Suami diberi semangat agar dapat mencapai jenjang karier yang diinginkan, tentunya harus diingat keterbatasan-keterbatasannya. Artinya istri tidak boleh yang terlalu ambisi terhadap karir atau kedudukan suami, kalau suami tidak mampu jangan dipaksakan, hal ini akan menimbulkan hal-hal yang negatif.
Kedudukan istri sebagai teman / partner hidup menjadikan istri memilki hak dan kewajiban yang sama dengan suami sehingga sudah tidak tepat apabila suami merasa memiliki lebih dari istrinya meskipun dalam ajaran agama Islam, seorang suami mempunyai kedudukan yang lebih tinggi mengingat tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga akan kelangsungan hidup keluarganya. Sebagai seorang istri Hakim, tanggung jawab seorang istri juga semakin bertambah, terlebih apabila sang suami telah mendapatkan kedudukan struktural di satuan kerjanya. Dan tentunya sebagai istri Hakim, secara otomatis akan tergabung di dalam keanggotaan DHARMAYUKTI KARINI sebagai sebuah lembaga yang berfungsi sebagai wadah untuk menampung aspirasi dan semua kegiatan istri-istri Hakim, meskipun di dalam keanggotaannya juga termasuk Hakim Wanita, Istri para Hakim, Istri para Pejabat Fungsional/Struktural, Para Karyawati dan Istri Para Karyawan di lingkungan Mahkamah Agung RI, Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer di seluruh Indonesia. Akan tetapi sebagai istri Hakim, tentunya harus menjadi motor penggerak kegiatan DHARMAYUKTI KARINI.

D. DHARMAYUKTI KARINI
Sebagai sebuah lembaga yang berfungsi menampung kegiatan dan aspirasi dari istri Hakim, istri pegawai dan karyawati lembaga peradilan, kegiatan DHARMAYUKTI KARINI adalah salah satu bentuk silaturrahmi, namun dalam komunikasi kegiatan tersebut haruslah terpelihara ucapan-ucapan yang baik dan saling menghormati satu sama lainnya.[6] Begitu mulianya kegiatan dalam DHARMAYUKTI KARINI, menjadikannya begitu vital keberadaan dari DHARMAYUKTI KARINI dalam sebuah lembaga peradilan.
DHARMAYUKTI KARINI merupakan Organisasi Wanita Peradilan yang didirikan pada tanggal 25 September 2002 melalui SK Ketua Mahkamah Agung RI No: KMA/07/SK/II/2002 dan beranggotakan para Hakim Wanita, Istri para Hakim, Istri para Pejabat Fungsional/Struktural, Para Karyawati dan Istri Para Karyawan di lingkungan Mahkamah Agung RI, Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer di seluruh Indonesia, yang memiliki susunan kepengurusan mencakup : 1  Pengurus Pusat  (Tingkat Pusat), 34   Pengurus Daerah  (Tingkat Provinsi) dan 345  Pengurus Cabang    (Tingkat Kota/Kabupaten).[7]
DHARMAYUKTI KARINI dalam menjalankan tugas-tugasnya memilki Visi yaitu : Terwujudnya satu organisasi yang dapat mempersatukan Ibu-Ibu di Mahkamah Agung Republik Indonesia dan seluruh Badan Peradilan di Indonesia. Visi tersebut dijabarkan dalam bentuk Misi : [8]
1.  Menjalin keterpaduan dalam langkah dan gerak kegiatan.
2.  Menumbuhkembangkan rasa kebersamaan dan mempererat rasa persatuan dan kesatuan.
3.  Meningkatkan kesadaran berorganisasi bagi seluruh anggota.
Visi dan Misi tersebut dilaksanakan dalam berbagai macam kegiatan yang berkaitan dengan tugas-tugas badan peradilan. DHARMAYUKTI KARINI juga memilki tanggung jawab atas kesejahteraan anggota, sebagai contoh adalah pemberian Bantuan Dana Beasiswa (BDBS) mendukung kelancaran proses Belajar putra putri Pegawai di lingkungan Mahkamah Agung sehingga dapat meningkatkan prestasi belajar mereka di sekolah.[9]
Di masa mendatang kiranya DHARMAYUKTI KARINI memikul beban yang semakin berat dengan semakin berkembangnya ilmu tekhnologi informasi. Setiap anggota dituntut “melek” tekhnologi informasi dan tidak gagap tekhnologi. Hal ini berkaitan erat dengan tumbuh kembang putra-putri dari masing-masing anggota, yaitu ketika putra-putri kita beranjak dewasa dan semakin akrab bersentuhan dengan tekhnologi, misalnya penggunaan gagdet, smartphone dan lain sebagainya, tidak menutup kemungkinan bahwa “virus” tekhnologi juga akan menyerang putra-putri kta. Virus disini bukan hanya virus yang menyerang gadget atau smartphone yang kita gunakan, namun juga virus budaya yang tidak sesuai dengan budaya bangsa Indonesia.
Untuk itulah kiranya anggota DHARMAYUKTI KARINI harus selalu “update” terhadap perkembangan tekhnologi informasi, sehingga bisa berfungsi sebagai “filter” atau penyaring dari segala macam informasi yang bersifat negatif yang dapat membahayakan kehidupan putra-putri maupun rumah tangga. Perlu adanya inisiatif dari masing-masing anggota untuk mendapatkan tembahan pengetahuan mengenai tekhnologi informasi, mengingat pada saat ini ancaman terbesar bagi putra-putri kita yang terbesar berasal dari tekhnologi informasi.
Bagi suami, sosok istri yang sosoknya terlihat lemah, ternyata memiliki energi yang luar biasa karena ia adalah inspirasi tak bertepi yang mampu menghantarkan sang suami ke jenjang kesuksesan yang sepintas mustahil dijangkaunya, begitu juga sebaliknya dan hari ini, betapa banyak kita dengar orang-orang besar yang  mendadak hancur karier dan masa depannya karena terjerat kasus hukum, mulai dari perselingkuhan, korupsi sampai pembunuhan, hal ini tidak harus terjadi bila di belakang mereka ada sosok istri yang hebat yang mampu mendamaikan mata dan jiwa sang suami. [10]
Oleh sebab itu, para anggota DHARMAYUKTI KARINI harus mulai menyadari betapa besar peranannya dalam upaya mendukung tugas-tugas kedinasan suami dan juga membimbing tumbuh kembang putra-putrinya. Tanpa peranan istri bagi suami maupun ibu bagi anak-anaknya, mustahil sang suami maupun anak-anak akan mencapai keberhasilan dan kesuksesan. 

E.  PENUTUP
Dari uraian tersebut di atas, kiranya anggota DHARMAYUKTI KARINI, yang sebagian adalah istri dari para Hakim, sebagai bagian dari keluarga besar Mahkamah Agung Republik Indonesia, semakin memahami dan menyadari akan peran pentingnya dalam kehidupan sehari mendukung aktivitas suami sebagai Hakim dalam upaya mencapai visi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yaitu menjadikan Badan Peradilan Indonesia Yang Agung. Peran seorang istri dan juga ibu bagi anak-anaknya menjadi faktor utama keberhasilan suami dan anak-anak, tanpa adanya istri yang mendampingi suami dan ibu yang mendidik, membimbing dan mencintai anak-anaknya, tidak akan mungkin sang suami akan sukses dalam tugas-tugas kedinasannya dan tidak mungkin bagi anak-anaknya untuk dapat menggapai cita-citanya.

F.  BAHAN BACAAN
6.    https://pddykjambi.wordpress.com/tentang-dharmayukti-karini-2/, diunduh tanggal 02 Nopember 2015 ;
7.    http://www.pn-barabai.go.id/index.php?content=umum&id=131, diunduh tanggal 02 Nopember 2015 ;




[1] Anggota Dharmmayukti Karini Mahkamah Agung RI, tinggal di Solo ;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kecelakaan Lalu Lintas

    Ritual Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri telah tuntas dilakukan dengan berbagai variasinya. Masyarakat yang mudik dengan mengguna...