Senin, 27 Juni 2016

MAHKAMAH INTERNASIONAL

Pengingkaran atau pelanggaran atas UNCLOS 1982, merupakan pengingkaran dan pelanggaran terhadap hukum laut internasional dan atas pelanggaran hukum (laut) internasional, maka individu atau negara yang melakukannya dapat diajukan ke Mahkamah Internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kecelakaan Lalu Lintas

    Ritual Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri telah tuntas dilakukan dengan berbagai variasinya. Masyarakat yang mudik dengan mengguna...