Hukum laut internasional sudah secara tegas diatur di dalam UNCLOS 1982,
yang salah satunya mengatur mengenai hak negara pantai untuk memiliki
ZONA EKONOMI EKSKLUSIF (ZEE) sejauh 200 mil laut dari garis pantai
terluar dari negara pulau tersebut, sehingga Indonesia sebagai negara
pulau juga memiliki hak atas ZEE tersebut dan hak tersebut telah diakui
secara internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar