Rabu, 29 Juni 2016

SAHNYA PERJANJIAN

Untuk sahnya perjanjian, maka sebuah perjanjian haruslah didasarkan pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Dengan demikian, suatu perjanjian yang dibuat tanpa berdasarkan pada Pasal 1320 KUH Perdata, maka perjanjian tersebut menjadi cacat di muka hukum dan harus dibatalkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kecelakaan Lalu Lintas

    Ritual Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri telah tuntas dilakukan dengan berbagai variasinya. Masyarakat yang mudik dengan mengguna...