Kamis, 02 Maret 2017

PENYITAAN

Perihal penyitaan diatur dalam pasal 38 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan :
(1)Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat ;
(2) Dalam hal keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.
Pasal 38 ini mensyaratkan unsur kehati-hatian di dalam setiap penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sebab tidak semua barang atau benda yang ada pada lokasi terjadinya tindak pidana merupakan benda yang mempunyai hubungan dengan tindak pidana tersebut sehingga terhadap penyidik dituntut adanya telaahan lebih mendalam dalam bentuk resume terhadap benda yang akan disita. Demikian pula terhadap Ketua Pengadilan Negeri juga dituntut kehati-hatian di dalam mengeluarkan Surat Ijin Penyitaan dengan terlebih dahulu memperhatikan dan mempertimbangkan resume dari penyidik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kecelakaan Lalu Lintas

    Ritual Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri telah tuntas dilakukan dengan berbagai variasinya. Masyarakat yang mudik dengan mengguna...