Rabu, 08 Maret 2017

PERKELAHIAN SATU LAWAN SATU

Perihal perkelahian satu lawan satu, diatur dalam pasal 182 yang menyebutkan :
"Dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan :
1e. Barangsiapa menghasut orang supaya mengajak berkelahi satu lawan satu atau menyuruh orang menerima tantangan itu sehingga karena itu terjadi perkelahian satu lawan satu ;
2e. Barangsiapa dengan sengaja menyampaikan tantangan, sehingga karena itu terjadi perkelahian satu lawan satu."
Keterangan atas pasal ini :
1e. Undang-Undang tidak memberikan definisi apa yang dinamakan "berkelahi satu lawan satu" itu. Menurut pengertian umum, maka "berkelahi satu lawan satu" itu adalah perkelahian dua orang dengan teratur dengan tantangan lebih dahulu, sedangkan tempat, waktu, senjata yang diapaki, siapa saksi-saksinya ditetapkan pula. Perkelahian ini biasanya disebut "DUEL". Perkelahian meskipun antara dua orangh, apabila tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, tidak termasuk dalam pasal ini.
2e. Perbuatan "menghasut" dan "menyampaikan tantangan" dalam pasal ini hanya dapat dihukum apabila perkelahian satu lawan satu itu betul-betul terjadi. "Tantangan" artinya permintaan untuk berkelahi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kecelakaan Lalu Lintas

    Ritual Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri telah tuntas dilakukan dengan berbagai variasinya. Masyarakat yang mudik dengan mengguna...