Selasa, 14 Maret 2017

PIDANA POKOK TERHADAP BADAN HUKUM

Pidana pokok terhadap korporasi adalah pidana denda sehingga merupakan suatu kesalahan di dalam penyusunan Undang-Undang apabila Undang-Undang tersebut mengatur hukuman pemenjaraan terhadap korporasi sebab korporasi bukanlah subyek hukum orang (naturlijke persoon).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kecelakaan Lalu Lintas

    Ritual Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri telah tuntas dilakukan dengan berbagai variasinya. Masyarakat yang mudik dengan mengguna...