Sebuah budaya yang dilakukan secara terus menerus suatu saat bisa menjadi suatu hal baku, yang harus dilakukan. Contohnya, budaya tertib berlalu lintas yang apabila dilakukan secara terus menerus tentu bisa menjadi sesuatu yang harus dilakukan dan bisa diundangkan. Akan tetapi sangat disayangkan apabila budaya yang dilakukan secara terus menerus tersebut adalah budaya KORUPSI. Dapat dibayangkan akan menjadi apa bangsa ini apabila budaya korupsi terus menerus dilakukan yang (mungkin) suatu saat menjadi sesuatu yang harus dilakukan. Saat kita memutus rantai budaya korupsi tersebut dengan mengambil tindakan nyata, setidaknya mengawal perilaku koruptif yang sudah masuk ranah penyidikan, penuntutan dan persidangan, supaya aparat penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi tersebut tidak ikut terbawa arus dalam perilaku koruptif.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Kecelakaan Lalu Lintas
Ritual Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri telah tuntas dilakukan dengan berbagai variasinya. Masyarakat yang mudik dengan mengguna...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar