Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak hanya dialami oleh pihak wanita (istri) saja tetapi terkadang dialami oleh pihak pria (suami) juga. Secara verbal, tindakan KDRT bisa terjadi karena ucapan sang istri yang meremehkan hasil kerja keras suaminya tetapi KDRT terjadi secara fisik, yaitu ketika sang istri melakukan tindakan fisik, seperti memukul, menendang, menjambak, kepada pihak suami. Bagaimanapun, suami istri harus bijak dalam membina hubungan rumah tangganya sehingga terhindar dari perilaku KDRT.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Kecelakaan Lalu Lintas
Ritual Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri telah tuntas dilakukan dengan berbagai variasinya. Masyarakat yang mudik dengan mengguna...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar