Kamis, 24 Mei 2018

PERIHAL MAKAR

Pengaturan ancaman pidana terhadap kegiatan makar, salah satunya diatur di dalam Pasal 107 KUHP yang menyebutkan sebagai berikut :
(1) Makar (aanslag) yang dilakukan dengan niat menggulingkan pemerintahan (omwenteling), dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun;
(2) Pemimpin atau pengatur makar yang dimaksudkan dalam ayat pertama, dihukum seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
Pasal ini secara singkat dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Tentang "aanslag" (makar, penyerangan) sebagaimana dalam penjelasan pasal sebelumnya yaitu di dalam pasal 104 KUHP menyebutkan kegiatan makar dengan tujuan membunuh, merampas kemerdekaan atau menjadikan tidak cakap memerintah, Presiden atau Wakil Presiden. Ketentuan ini juga sebenarnya mengatur terhadap perbuatan yang ditujukan kepada aparatur pemerintahan di daerah dengan maksud membuat pemerintahan di daerah tidak bisa berfungsi secara maksimal dengan tujuan mengambil alih tata kelola pemerintahan di daerah;
2. maksud dari penyerangan ini adalah "menggulingkan (omwenteling) pemerintahan" yaitu merusak atau mengganti dengan cara yang tidak syah susunan pemerintahan yang berdasarkan pada Undang-Undang Dasar di Negara Republik Indonesia. Arti kata "merusak susunan pemerintahan" adalah meniadakan susunan pemerintahan yang lama dan digantikan dengan yang baru, misalkan republik menjadi kerajaan yang absolut atau kerajaan yang konstitusional. Arti kata "mengganti susunan pemerintahan" yaitu lebih tepat bila dikatakan MENGUBAH (veranderen) yang artinya adalah tidak mengadakan susunan pokok pemerintahan yang lama, akan tetapi hanya mengubah saja.
3. Cara meniadakan dan mengubah susunan pemerintahan atau harus "tidak syah". Bila dengan jalan yang syah (menurut aturan-aturan yang ditentukan dalam UU), itu tidak dilarang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kecelakaan Lalu Lintas

    Ritual Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri telah tuntas dilakukan dengan berbagai variasinya. Masyarakat yang mudik dengan mengguna...