Senin, 16 Juli 2018

DAS SEIN dan DAS SOLLEN

Seringkali hukum akan bertabrakan antara aturan hukum yang berlaku dengan kenyataan yang ada. Merupakan suatu tantangan bagi para penegak hukum untuk menmenyelaraskan hukum yang diinginkan (DAS SEIN) dengan keadaan yang ada (DAS SOLLEN). Diperlukan pemahaman filosofis untuk dapar memahami antara DAS SEIN dengan DAS SOLLEN, sebab apa yang diinginkan atau yang diberlakukan sering berbeda jauh dengan kenyataan yang ada dalam massyarakat. Ada sebuah contoh yang nyata terjadi beberapa hari yang lalu yaitu ketika seorang anggota kepolisian yang juga merupakan pemilik sebuah minimarket menangkap basah beberapa orang yang melakukan pencurian di toko miliknya. Sebuah ironi yang terjadi adalah bahwa anggota kepolisian tersebut justru melakukan pemukulan bahkan penganiayaan terhadap orang-orang yang melakukan pencurian tersebut. Dalam hal ini jelas DAS SEIN berhadapan langsung dengan DAS SOLLEN, yaitu dalam DAS SEIN, setiap pencurian akan ditindak secara hukum, namun DAS SEIN yang terjadi bahwa pelaku pencurian justru dianiaya yang jelas merupakan sebuah tindak pidana. Apapun alasannya, tindakan penganiayaan terhadap seseorang atau beberapa orang yang melakukan tindak pidana adalah juga merupakan TINDAK PIDANA. Kejernihan berpikir harus dikedepankan ketika terjadin hal demikian, sebuah tindak pidana tidak bisa dihadapi dengan melakukan tindak pidana yang lain yang justru akan merugikan pihak yang melakukan tindak pidana susulan. DAS SEIN selalu menginginkan keadaan yang ideal yang ada dalam masyarakat, ingin ada keteraturan dan ketertiban dalam masyarakat, namun DAS SEIN justru menunjukkan hal berbeda yaitu seringkali diakibatkan oleh perilaku orang dalam masyarakat itu sendiri yang merugikan tidak hanya dirinya sendiri tetapi juga merugikan orang lain.Contoh lain yang memperhadapkan DAS SEIN dan DAS SOLLEN,yaitu pencurian yang dilakukan karena pelakunya terpaksa harus melakukan demi kelangsungan hidupnya dan hidup keluarganya, karena ketidakmampuan secara ekonomi, menyebabkan pelaku melakaukan pencurian. Terhadap keadaan ini diperlukan sikap yang arif bijaksana dalam menyikapinya. Kesalahan tetap harus dihukum akan tetapi hukuman yang dijatuhkan bukan merupakan pembalasan atas perbuatannya akan tetapi agar si pelakunya menjadi jera untuk tidak mengulanginya lagi dan juga memberikan contoh kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang dilakukan oleh undang-undang. Menjadi tugas kita bersama untuk mengedapankan upaya preventif supaya tidak terjadi tindak pidana dibandingkan upaya represif yang bisa merugikan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kecelakaan Lalu Lintas

    Ritual Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri telah tuntas dilakukan dengan berbagai variasinya. Masyarakat yang mudik dengan mengguna...