Rabu, 18 Juli 2018

DISPARITAS PUTUSAN

Seringkali masyarakat bertanya-tanya, kenapa ada putusan yang berbeda terhadap perkara-perkara yang sama atau sejenis. Merupakan hal wajar bagi masyarakat awam untuk dapat memahami "kenjlimetan" ini mengingat memahami hukum tidak hanya harus paham pasal yang ada tetapi juga harus memahami filosofi penerapan pasal terhadap suatu tindak pidana. Perbedaan putusan itu yang dinamakan dengan DIPARITAS PUTUSAN. Mengapa bisa terjadi adanya disparitas putusan? Ada beberapa hal yang mendasari terjadinya disaparitas putusan, antara lain adalah :
1. Fakta persidangan, bisa saja terhadap 2 (dua) perkara pencurian muncul 2 (dua) putusan yang berbeda, putusan yang satu menghukum pelaku dengan pidana penjara 3 (bulan) yang satu lagi putusannya menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Terhadap hal tersebut, harus dipahami fakta yang terbukti di persidangan, yaitu pelaku pencurian melakukan pencurian karena kebutuhan untuk makan namun bisa juga pelaku melakukannya karena tabiat atau perilaku yang suka mencuri. Fakta persidangan ini yang seringkali tidak dipahami oleh masyarakat, seringkali masyarakat hanya menilai hakimnya tidak adil; 2. Latar belakang Hakim, bukan hanya terkait latar belakang keluarga, namun juga latar belakang pendidikannya, baik itu institusi fakultas hukumnya maupun strata pendidikannya. Seorang hakim yang lebih tinggi jenjang pendidikannya cenderung lebih bijaksana dalam mengambil putusan dengan pertimbangan yang lebih matang; 3. Kepekaan seorang Hakim, hal ini berkaitan dengan kepekaan menilai keadaan Terdakwa baik sebelum melakukan tindak pidana, selama melakukan tindak pidana, Seorang terdakwa yang merupakan residivis tentu akan dipertimbangkan berbeda dengan terdakwa yang bukan merupakan seorang resdivis; 4. Munculnya peraturan perundang-undangan yang lebih baru, dengan adanya peraturan perundangan yang baru selama masa peralihan, seroang hakim cenderung akan mempertimbangkan pidana yang meringankan terdakwa. Beberapa hal tersebut yang menyebabkan terjadinya disparitas putusan yang harus dipahami oleh masyarakat awam hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kecelakaan Lalu Lintas

    Ritual Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri telah tuntas dilakukan dengan berbagai variasinya. Masyarakat yang mudik dengan mengguna...