Sering kita mendengar bahwa di setiap kejadian pengambilalihan lahan atau bangunan, sering terdengar istilah GANTI RUGI. Kenapa dipakai istilah GANTI RUGI dan bukan GANTI UNTUNG? Hal ini karena setiap pemberiannganti rugi didasarkan atas NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) atas lahan atau bangunan tersebut. Bukan didasarkan pada Harga Pasar atas lahan atau bangunan tersebut. Mengapa demikian? Harus dipahami bahwa berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) menyebutkan bahwa, SEMUA HAK ATAS TANAH MEMPUNYAI FUNGSI SOSIAL. Jadi setiap hak atas tanah termasuk bangunan di atasnya tidak bisa ditahan pelepasannya sepanjang demi untuk fungsi sosial, contohnya pembangunan jalan yang akan memotong sebidang tanah, atau relokasi bangunan akibat bencana alam yang tentu membutuhkan lahan milik masyarakat baik perorangan maupun komunal. Sedangkan perhitungan atas tanah yang terkena fungsi sosial didasarkan pada NJOP dari tanah yang bersangkutan, sehingga dari proses ini kita kenal yang dinamakan GANTI RUGI. Sedangkan bagi masyarakat awam yang tidak paham akan adanya fungsisosial atas sebidang tanah,beranggapan bahwa pelepasan hak atas tanah hanya didadasarkan pada GARGA PASARAN atas tanah tersebut yang memang jauh lebih tinggi daripada harga yang didasarkan pada NJOP sebidang tanah. Oleh karenanya, ada baiknya sebelum terjadi proses pelepasan hak atas tanah demi kepentingan sosial perlh adanya sosialisasi terlebih dahulu tentang adanya FUNGSI SOSIAL atas hak atas tanah, sehingga dapat dihindarkan adanya kericuhan dari proses pelepasan hak atas sebidang tanah.
Selasa, 23 Oktober 2018
EKSEPSI DALAM PERKARA PERDATA
Lazimnya orang berperkara khususnya perkara perdata di pengadilan, tentu akan terjadi proses jawab menjawab atas adanya gugatan yang diajukan oleh Penggugat. Salah satunya adalah EKSEPSI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Jawaban yang diajukan oleh Tergugat. Perihal eksepsi ini sampai saat ini, masih diatur di dalam HIR atau Herzien Inlandsch Reglement maupun Rv atau Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering yang merupakan Hukum Acara Perdata yang masih merupakan peninggalan pemerintahan kolonial Belanda yang masih digunakan sampai sekarang. Eksepsi ini diatur dalam pasal 125 ayat (1), pasal 133, pasal 134 dan pasal 136 HIR serta pasal 132 Rv berisi tangkisan atas gugatan yang diajukan oleh Penggugat. Tangkisan ini berisi tentang kewenangan mengadili secara absolut maupun secara relatif yang harus diputuskan oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara perdata tersebut dalam Putusan Sela, sedangkan tangkisan mengenai formalitas gugatan yaitu mengenai identitas para pihakbaik penggugat maupun tergugat, obyek gugatan maupun syarat formal gugatan lainnya akan diputus bersamaan dengan putusan akhir dari perkara perdata tersebut.
Rabu, 03 Oktober 2018
Bencana Alam Bukan Menjadi Alasan Pembenar
Duka kita bagi saudara-saudara kita di wilayah Sulawesi Tengah utamanya di dari Palu, Donggala, Sigi dan Parigi Moutong yang baru saja tertimpa musibah gempa bumi dan tsunami. Bencana tersebut sekaligus memutus jalur transportasi maupun jalur komunikasi, sehingga akhirnya menghambar jalannya pengangkutan bantuan yang akan masuk ke wilayah bencana. Secara efek domino, kekosongan pasokan bantuan khususnya bahan makanan dan minuman, akhirnya membuat masyarakat bertindak sendiri dengan melakukan penjarahan di toko-toko yang menjual sembako. Dalam pandangan hukum, perbuatan tersebut tetap merupakan pidana, akan tetapi bisa diambil diskresi apabila yang diambil hanya berupa bahan sembako dalam jumlah yang memang dibutuhkan. Tentunya diskresi akan diambil ketika pelaku dijadikan tersangka dan diajukan di pengadilan. Meski demikian harus tetap diingat bahwa bencana alam bukan menjadi alasan pembenar untuk melakukan tindak pidana. Masing-masing pihak tentu harus bertindak secara bijaksana akan tetapi juga tidak bisa mengabaikan akan tegaknya hukum di negara kita, sebab tanpa adanya hukum maka akan ambruk seluruh tatanan negara.
Rabu, 26 September 2018
Sudahkah anda taat hukum hari ini?
Sebuah pertanyaan sederhana namun mengandung nilai yang mendalam. Hal ini terutama untuk menilai kepatuhan seseorang pada hukum yang berlaku. Tidak perlu memikirkan ketaatan hukum yang rumit, cukup ketaatan dalam hal yang sepele saja. Misalnya, apakah anda sudah membuang sampah pada tempatnya? apakah anda sudah datang ke tempat kerja anda secara tepat waktu? dan berbagai hal sepele lainnya. Hal-hal sederhana ini seringkali luput dari perhatian kita semua dan menganggap remeh dan tidak penting. Padahal apabila kita mau berpikir sejenak, satu orang yang membuang 1 buah sampah akan terus bertumpuk sampah tersebut jika ada 1000 orang yang melakukannya. Mari kita mulai dari diri kita sendiri untuk selalu taat pada hukum yang ada dengan dimulai dengan melakukan hal-hal sepele yang akan menunjukkan kita sebagai pribadi yang taat hukum.
Selasa, 25 September 2018
KAMPANYE BUKAN ARENA BERMAIN ANAK-ANAK
Saat ini sudah masuk masa kampanye hingga masuk minggu tenang menjelang tahap pemilihan umum pada bulan April 2019. Berbagai macam sarana dipergunakan selama kampanye termasuk di antaranya adalah kampanye secara terbuka yang diadakan di sebuah lapangan terbuka maupun di dalam sebuah gedung. Silahkan berkampanye tetapi hendaknya diingat bahwa selama mengikuti kegiatan kampanye, sangat tidak dianjurkan untuk membawa anak-anak terutama yang masih berusia di bawah 17 (tujuh belas) tahun. Hal ini mengingat bahwa arena kampanye bukanlah arena bermain bagi anak-anak. Hak anak harus dilindungi termasuk dari pengaruh buruk pelaksanaan kampanye. Sekali lagi harus ditegaskan kita harus arif dan bijaksana ketika akan mengajak anak-anak ke dalam arena kampanye. Pendidikan politik praktis bukanlah ditujukan bagi anak-anak, biarkanlah anak-anak berkembang sesuai perkembangan umurnya. Sebaiknya panitia kampanye juga bisa menyediakan tempat khusus untuk menampung anak-anak yang dibawa oleh orang tuanya mengikuti kampanye. Bisa diadakan tempat bermain yang menyenangkan di sekitar arena kampanye dan tanamkan pengertian kepada anak bahwa kampanye bukanlah kegiatan untuk anak-anak tetapi untuk orang dewasa.Pihak KPU maupun Bawaslu juga harus berani bertindak tegas untuk tidak mengijinkan orang tua yang akan mengikuti kampanye dengan mengajak anak-anaknya, sehingga anak-anak tersebut tidak masuk ke dalam arena kampanye.
Senin, 17 September 2018
Tata Urutan Perundang-Undangan
Sebagai negara yang mengakui menyebut dirinya sebagai negara hukum, maka setiap langkah dan gerak warga negaranya diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu harus dipahami terdapat tata urutan perundang-undangan yang harus dipahami oleh setiap warga negara. Pada tataran tertinggi, ada Pancasila sebagai dasar dan falsafah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang akan menjiwai setiap peraturan perundang-undangan yang dibuat dan diterapkan di Indonesia. Di bawah Pancasila, terdapat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjadi dasar pembentukan Undang-Undang di Indonesia. Seluruh Undang-Undang yang dibuat harus merupakan penjabaran dari UUD Negara Tahun 1945, tidak boleh sedikitpun menyimpanginya dan apabila tidak sesuai maka undang-undang tersebut menjadi batal demi hukum. Dalam tataran berikutnya adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, yang merupakan hak prerogratif dari Presiden sebagai Kepala Negara untuk mengatasi kekosongan hukum akibat dari belum adanya undang-undang yang mengaturnya. Di bawahnya da Peraturan Pemerintah yang merupakan peraturan pelaksanaan dari sebuah undang-undang. Peraturan Pemerintah inipun harus sejalan dengan undang-undang sebagai peraturan induknya. Di bawah Peraturan Pemerintah, dikenal berbagai perauran pelaksana lainnya seperti Instruksi Presiden, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri, hingga peraturan lembaga kenegaraan lainnya, yang seluruhnya harus tunduk dan sejalan dengan undang-undang yang menjadi induk dari peraturan pelaksanaan tersebut. Oleh sebab itu, maka penyusunan dan pembentukan suatu peraturan (legal drafting) harus dilakukan oleh orang yang benar-benar berkompeten yang menguasai bidang hukum dan bukan oleh orang-orang yang tidak menguasai hukum. Hal ini bertujuan untuk membuat peraturan yang tidak bertentangan dengan kaidah hukum peraturan yang lebih tinggi yang akan memicu gugatan hukum (judicial review) yang berujung pada pembatalan peraturan tersebut.
Jumat, 10 Agustus 2018
Tahun 2019 Tahun Politik
Hanya sekitar 8 (delapan) bulan, bangsa Indonesia akan mempunyai hajatan politik besar yaitu Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden yang dilakukan secara langsung. Dapat dikatakan masa-masa inilah bangsa kita akan masuk dalam masa rawan, yaitu akan bertebaran kampanye politik baik yang dilakukan secara resmi selama masa kamapanye maupun yang dilakukan diluar masa kampanye. Berbagai macam cara digunakan selama melakukan kampanye baik yang dilakukan secara fair maupun cara-cara yang tidak terpuji (black campaign) yaitu cara-cara dengan menggunakan isu suku, ras maupun agama (SARA) yang mempunyai potensi perpecahan bangsa. Menjadi tugas kita bersama untuk menjaga agar kampanye yang dilakukan tetap dalam koridor hukum yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang sehingga tidak menimbulkan gesekan dan terjadinya tindak pidana. Hal ini terutama yang dilakukan melalui media sosial maupun media internet lainnya. Perbuatan yang melanggar hukum tersebut justru akan merugikan diri sendiri dan orang-orang di sekitar kita. Tetap jaga perilaku selama bermedia sosial, karena jarimu adalah harimaumu, salah ketik sedikit saja bisa berujung pidana. Mari kita saling mengingatkan sebagai sesama anak bangsa yang peduli akan kemajuan dan kedewasaan berpolitik di Indonesia.
Langganan:
Postingan (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...