Rabu, 20 Januari 2016

HUKUM

HUKUM tidak hanya berupa deretan pasal yang tercantum dalam UU tetapi juga termasuk norma-norma yang hidup dalam masyarakat, sehingga memahami hukum tidak hanya memahami pasal demi pasal dalam UU tetapi juga memahami norma-norma yang hdup dalam masyarakat dan norma-norma tersebut bertujuan demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kecelakaan Lalu Lintas

    Ritual Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri telah tuntas dilakukan dengan berbagai variasinya. Masyarakat yang mudik dengan mengguna...