Selasa, 19 Januari 2016

TUJUAN HUKUM

Ada 3 (tiga) tujuan adanya HUKUM, yaitu Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan, akan tetapi di dalam praktek sangat sulit untuk mewujudkan ketiga tujuan HUKUM tersebut karena, ketika mengutamakan Kepastian Hukum maka akan mengorbankan Keadilan dan Kemanfaatan, demikian juga ketika mengedepankan Keadilan maka Kepastian Hukum dan Kemanfaatan akan tersisihkan dan bila mengedepankan Kemanfaatan juga akan mengorbankan Kepastian Hukum dan Keadilan, sehingga dengan demikian HUKUM harus ditegakkan secara bijaksana sehingga tidak menjadi kekuatan yang bersifat otoriter dan mengekang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kecelakaan Lalu Lintas

    Ritual Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri telah tuntas dilakukan dengan berbagai variasinya. Masyarakat yang mudik dengan mengguna...