Kamis, 28 Januari 2016

PEMBAGIAN HUKUM

Secara singkat, HUKUM terbagi atas Hukum Pidana atau Hukum Publik, Hukum Perdata atau Hukum Perseorangan, Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum yang mengatur hubungan antara perorangan dengan Negara atau Lembaga Negara dan Hukum Internasional atau Hukum yang mengatur hubungan antar negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kecelakaan Lalu Lintas

    Ritual Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri telah tuntas dilakukan dengan berbagai variasinya. Masyarakat yang mudik dengan mengguna...