Senin, 25 Januari 2016

SUMBER HUKUM

Selama ini masyarakat hanya dikenalkan pada beberapa aistem hukum, yaitu sistem hukum Islam yang sistem hukum yang bersumber dari Al Qur'an dan Hadist, sistem hukum Eropa Kontinental (Eropa Daratan) yang berasal dari hukum Romawi, yang dianut Indonesia saat ini, sistem hukum Anglo Saxon, yang dianut di Inggris, Amerika Serikat dan beberapa negara lainnya dan masih banyak sistem hukum lainnya, namun sebenarnya di Indonesia sendiri sebenarnya telah memiliki sistem hukum sendiri yaitu sistem hukum adat yang berasal dari adat kebiasaan masyarakat Indonesia, akan tetapi sampai saat ini hukum adat masih terabaikan dalam sistem hukum di Indonesia, padahal dalam hukum adat terangkai dari adab-adab yang mengandung kearifan lokal (local wisdom) yang harus dimiliki oleh setiap orang dalam hidup bermasyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kecelakaan Lalu Lintas

    Ritual Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri telah tuntas dilakukan dengan berbagai variasinya. Masyarakat yang mudik dengan mengguna...