Di sistem hukum Anglo Saxon, pelaku tindak pidana korupsi hanya
dikenakan pidana KERJA SOSIAL selama jangka waktu tertentu, yaitu dengan
cara melakukan pelayanan sosial di tempat umum kepada masyarakat dengan
aturan yang ketat, tetapi selain dijatuhi pidana kerja sosial, pelaku
tindak pidana korupsi juga dihukum untuk mengembalikan kepada negara
seluruh harta yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi yang
dilakukannya dengan tambahan denda yang besarnya berlipat-lipat dari
uang hasil kejahatannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar