Rabu, 03 Agustus 2016

PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI

Di sistem hukum Anglo Saxon, pelaku tindak pidana korupsi hanya dikenakan pidana KERJA SOSIAL selama jangka waktu tertentu, yaitu dengan cara melakukan pelayanan sosial di tempat umum kepada masyarakat dengan aturan yang ketat, tetapi selain dijatuhi pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana korupsi juga dihukum untuk mengembalikan kepada negara seluruh harta yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya dengan tambahan denda yang besarnya berlipat-lipat dari uang hasil kejahatannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kecelakaan Lalu Lintas

    Ritual Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri telah tuntas dilakukan dengan berbagai variasinya. Masyarakat yang mudik dengan mengguna...