Rabu, 03 Agustus 2016

PIDANA MATI

Pidana mati bagi bandar besar narkotika tentu mengandung unsur pelanggaran HAM, yaitu hak untuk hidup, akan tetapi sifat dari tindak pidana bandar narkotika juga sangat melanggar HAM, yaitu hak untuk hidup baģi korban-korbannya yang jumlah ribuan orang, jadi merupakan alasan yang tegas bagi hukum untuk melindungi HAM dari para korban bandar narkotika dengan menjatuhkan pidana mati, sehingga bisa memutus salah satu atau beberapa dari jaringan peredaran narkotika.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kecelakaan Lalu Lintas

    Ritual Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri telah tuntas dilakukan dengan berbagai variasinya. Masyarakat yang mudik dengan mengguna...