Penanganan terhadap tindak pidana yang bersifat WHITE COLLAR CRIME dan WELL ORGANIZED CRIME harus dilakukan secara terpadu dari seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) sehingga tujuan dari proses penegakan hukum yaitu memberikan efek jera kepada pelakunya dan kerugian yang ditimbulkan dapat dikembalikan kepada kondisi sebagaimana keadaan semula, bisa terwujud sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Kecelakaan Lalu Lintas
Ritual Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri telah tuntas dilakukan dengan berbagai variasinya. Masyarakat yang mudik dengan mengguna...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar