Terkadang tindak pidana korupsi terjadi tidak atas keinginan pelaku dan
pelaku sama sekali tidak mendapatkan keuntungan secara materi, sebagai
contoh adalah seseorang yang karena kedudukannya mengaharuskan untuk
menggantikan kedudukan orang lain sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
karena pejabat yang lama berhalangan tetap sedangkan suatu proyek
sedang dilakanakan atas perintah dan sepengetahuan pejabat KPA yang lama
dan sudah memasuki tahap akhir. Sebagai pejabat KPA yang
baru, yang bersangkutan hanya bertugas menandatangani pernyataan bahwa
proyek tersebut telah selesai dilaksanakan, namun di kemudian hari baru
diketahui bahwa pelaksanaan peoyek tersebut terdapat unsur-unsur tindak
pidana korupsi, namun pejabat KPA yang baru tersebut tidak mendapatkan
keuntungan materi apapun. Penanganan terhadap kejadian demikian perlu
ketelitian dan sebaiknya diperiksa terlebih dahulu pada Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN) untuk menentukan apakah perbuatan pejabat KPA
tersebut termasuk mal administrasi atau sudah masuktindak pidana
korupsi. Dengan demikian kita juga turut memperkuat lembaga PTUN dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Kecelakaan Lalu Lintas
Ritual Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri telah tuntas dilakukan dengan berbagai variasinya. Masyarakat yang mudik dengan mengguna...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar