Penanganan terhadap white collar crime dan well organized crime
memerlukan keterpaduan tindakan dari masing-masing Aparat Penegak Hukum
(APH), sehingga tujuan dari penegakan hukum, yaitu terhindarnya
seseorang atau sekelompok orang dan / atau korporasi dari melakukan
kedua tindak pidana tersebut dan apabila sudah terjadi kedua tindak
podana tersebut, kerugian yang ditimbulkan dapat dikembalikan
sebagaimana kedaan sebwlumnya serta memberikan efek jera pada pelakunya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar