Dalam hukum pidana dikenal
yang namannya surat dakwaan atau kalau di hukum perdata dikenal sebagai surat
gugatan. Surat dakwaan ini yang merupakan awal dilakukannya proses penuntutan,
dibuat oleh Penuntut Umum yang akan menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan di
persidangan.
M. Yahya Harahap mengatakan
bahwa yang dimasud dengan surat dakwaan adalah surat atau akta yang memuat
tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari
hasil pemeriksaan penyidikan dan merupakan dasar serta landasan bagi hakim
dalam pemeriksaan di muka sidang pengadilan. Sedangkan Andi Hamzah mengatakan
bahwa yang dimaksud dengan surat dakwaan adalah dasar penting hukum acara
pidana, karena berdasarkan hal yang dimuat dalam surat itu, hakim akan
memeriksa perkara itu.
Selanjutnya mengenai surat
dakwaan, diatur terperinci di dalam pasal 145 KUHAP yang menyebutkan:
(1) Penuntut
Umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadili
perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan;
(2) Penuntut
Umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi:
:
a. Nama
lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan,
tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka;
b. Uraian
secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwaakan dengan
menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan;
(3) Surat
dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf
b, batal demi hukum;
(4) Turunan
surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka
atau kuasanya atau penasihat hukumnya dan penyidik, pada saat yang bersamaan
dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan negeri;
Mengenai
bentuk surat dakwaan, dalam teori hukum acara pidana, dikenal beberapa bentuk
surat dakwaan, antara lain adalah:
1)
Dakwaan Tunggal, yaitu surat dakwaan yang
disusun dengan hanya mencantumkan 1 (satu) pasal dari KUH Pidana yang akan
didakwakan kepada Terdakwa. Misalnya, Penuntut Umum hanya mencantumkan pasal
362 KUH Pidana dalam surat dakwaannya. Pembuktiannya langsung pada pasal yang
didakwakan;
2)
Dakwaan Subsidairitas, yaitu surat dakwaan
yang dibuat oleh Penuntut Umum dengan mencantumkan pasal yang didakwakan yang
disusun secara subsidairitas atau disusun dari mulai dakwaan primair
dilanjutkan dengan dakwaan subsidair dilanjutkan dengan dakwaan lebih subsidair
dilanjutkan dengan dakwaan lebih lebih subsidair dilanjutkan dengan dakwaan
lebih lebih lebih subsidair dan seterusnya. Biasanya tersusun hanya sampai pada
tingkat lebih subsidair. Misalnya adalah dakwaan primair pasal 340 KUH Pidana,
dakwaan subsidair pasal 338 KUH Pidana dakwaan lebih subsidair pasal 351 ayat
(3) KUH Pidana. Demikian juga untuk tindak pidana korupsi atau tindak pidana
lain yang tidak diatur di dalam KUH Pidana. Pembuktiannya dilakukan dengan
membutikan dakwaan primair, jika tidak terbukti maka akan dibuktikan dakwaan
subsidair, demikian seterusnya;
3)
Dakwaan Alternatif, yaitu surat dakwaan yang
disusun oleh Penuntut Umum dengan mencantumkan dakwaan pertama/kesatu diikui
dengan kata ATAU dakwaan kedua dan seterusnya. Misalnya adalah dakwaan
kesatu/pertama adalah pasal 330 KUH Pidana (pasal tentang perjudian) ATAU
dakwaan kedua pasal 330 (bis) KUH Pidana (juga pasal tentang perjudian).
Pembuktiannya langsung pada pasal yang kiranya sesuai dengan fakta yang
terbukti selama persidangan;
4)
Dakwaan Kumulatif, ada 2 (dua) bentuk dakwaan
kumulatif, yaitu:
a) Surat
dakwaan yang disusun dengan menggunakan kata DAN, misalnya dakwaan
pertama/kesatu pasal 362 KUH Pidana DAN dakwaan kedua pasal 170 ayat (1) KUH
Pidana, atau;
b) Surat
dakwaan yang mengkumulatifkan antara dakwaan subsidairitas dengan dakwaan
dakwaan alternatif, misalnya dakwaan primair pasal 340 KUH Pidana, dakwaan
subsidair pasal 351 ayat (3) KUH Pidana ATAU pasal 170 ayat (1) KUH Pidana.
Pembuktiannya dilakukan dengan cara melihat fakta hukum yang terbukti selama
persidangan, yaitu apabila faktanya adalah pada dakwaan subsidairitas, maka
dibuktikan dulu dakwaan primair yang apabila tidak terbukti akan dibuktikan
dakwaan subsidair, atau apabila fakta hukum yang terbukti adalah dakwaan
alternatif, maka akan langsung dibuktikan dakwaan alternatif.
Demikian penjelasan singkat
mengenai metode penyusunan surat dakwaan agar bisa menjadi pengetahuan kita
bersama saat kita mendapat berita mengenai persidangan suatu kasus tindak
pidana.Mengenai pertimbangan majelis hakim terhadap surat dakwaan dari Penuntut
Umum akan kami bahas pada bagian yang lain. Terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar