Kamis, 20 Juni 2024

KONEKSITAS (Bagian 3)



 

            Pembahasan mengenai koneksitas, maka kita selanjutnya akan membahas ketentuan Pasal 91 KUHAP yang terdiri dari 3 ayat, yang menyebutkan sebagai berikut :

(1)  Jika menurut pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (3) , titik berat kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut terletak pada kepentingan umum dan karenanya perkara pidana itu harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, maka perwira penyerah perkara segera membuat surat keputusan penyerahan perkara yang diserahkan kepada oditur militer atau oditur militer tinggi kepada penuntut umum untuk dijadikan dasar mengajukan perkara tersebut kepada pengadilan negeri yang berwenang;

(2)  Apabila menurut pendapat itu, titik berat kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut terletak pada kepentingan militer sehingga perkara pidana itu harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer, maka pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (3) dijadikan dasar bagi Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata Indonesia untuk mengusukan kepada Menteri Pertahanan, agar dengan pesetujuan Menteri Kehakiman dikeluarkan Keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan yang menetapkan bahwa perkara pidana tersebut diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer;

(3)  Surat keputusan tersebut pada yata (2) dijadikan dasar bagi perwira penyerah perkara dan Jaksa atau Jaksa Tinggi untuk menyerahkan perkara tersebut kepada Mahkamah Militer atau Mahkamah Tinggi Militer.

Penjelasan singkat atas ketentuan Pasal 91 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut adalah sebagai berikut :

1.    Penetapan pengadilan yang akan mengadili suatu tindak pidana yang pelakunya adalah warga sipil dan anggota militer, maka akan dilihat pada kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana tersebut;

2.    Jika kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana yang dilakukan oleh warga sipil dan anggota militer lebih banyak diderita oleh warga sipil atau kepentingan sipil seperti rusaknya sarana dan prasarana umum yang ditujukan untuk warga sipil, maka pengadilan yang berhak mengadili adalah pengadilan yang masuk dalam lingkungan peradilan umum yaitu Pengadilan Negeri sesuai dengan lokasi kerugian yang ditimbulkan tersebut, contohnya, jika kerugian yang ditimbulkan ada di wilayah Karawang, maka yang  berhak mengadili adalah Pengadilan Negeri Karawang;

3.    Jika kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana yang dilakukan oleh warga sipil dan anggota militer lebih banyak diderita oleh anggota militer atau kepentingan militer seperti rusaknya sarana dan prasarana yang ditujukan untuk kepentingan militer, maka pengadilan yang berhak mengadili adalah pengadilan yang masuk dalam lingkungan peradilan militer yaitu Pengadilan Militer sesuai dengan lokasi kerugian yang ditimbulkan tersebut, dan karena Pengadilan Militer tidak berada di masing-masing Kabupaten/Kota, maka untuk itu akan ditunjuk Pengadilan Militer yang melingkupi tempat kejadian contohnya, jika kerugian yang ditimbulkan ada di wilayah Karawang, maka yang  berhak mengadili adalah Pengadilan Militer Bandung;

4.    Oleh karena itu, maka perlu ketelitian dan kehati-hatian dalam menentukan pengadilan yang akan mengadili apabila terjadi tindak pidana yang pelakunya adalah warga sipil dan anggota militer. (BERSAMBUNG).

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Beras...Oh Beras.....

Sebuah tulisan bukan tentang hukum tetapi tentang berkurangnya ketersediaaan bahan pokok sehari-hari, yaitu beras. Beberapa minggu terakhir ...