Pembahasan
mengenai koneksitas, maka kita selanjutnya akan membahas ketentuan Pasal 91
KUHAP yang terdiri dari 3 ayat, yang menyebutkan sebagai berikut :
(1) Jika
menurut pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (3) , titik berat
kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut terletak pada kepentingan
umum dan karenanya perkara pidana itu harus diadili oleh pengadilan dalam
lingkungan peradilan umum, maka perwira penyerah perkara segera membuat surat
keputusan penyerahan perkara yang diserahkan kepada oditur militer atau oditur
militer tinggi kepada penuntut umum untuk dijadikan dasar mengajukan perkara
tersebut kepada pengadilan negeri yang berwenang;
(2) Apabila
menurut pendapat itu, titik berat kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana
tersebut terletak pada kepentingan militer sehingga perkara pidana itu harus
diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer, maka pendapat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (3) dijadikan dasar bagi Oditur
Jenderal Angkatan Bersenjata Indonesia untuk mengusukan kepada Menteri
Pertahanan, agar dengan pesetujuan Menteri Kehakiman dikeluarkan Keputusan
Menteri Pertahanan dan Keamanan yang menetapkan bahwa perkara pidana tersebut
diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer;
(3) Surat
keputusan tersebut pada yata (2) dijadikan dasar bagi perwira penyerah perkara
dan Jaksa atau Jaksa Tinggi untuk menyerahkan perkara tersebut kepada Mahkamah
Militer atau Mahkamah Tinggi Militer.
Penjelasan singkat atas
ketentuan Pasal 91 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut
adalah sebagai berikut :
1.
Penetapan pengadilan yang akan mengadili
suatu tindak pidana yang pelakunya adalah warga sipil dan anggota militer, maka
akan dilihat pada kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana tersebut;
2.
Jika kerugian yang ditimbulkan dari tindak
pidana yang dilakukan oleh warga sipil dan anggota militer lebih banyak
diderita oleh warga sipil atau kepentingan sipil seperti rusaknya sarana dan
prasarana umum yang ditujukan untuk warga sipil, maka pengadilan yang berhak
mengadili adalah pengadilan yang masuk dalam lingkungan peradilan umum yaitu
Pengadilan Negeri sesuai dengan lokasi kerugian yang ditimbulkan tersebut,
contohnya, jika kerugian yang ditimbulkan ada di wilayah Karawang, maka
yang berhak mengadili adalah Pengadilan
Negeri Karawang;
3.
Jika kerugian yang ditimbulkan dari tindak
pidana yang dilakukan oleh warga sipil dan anggota militer lebih banyak
diderita oleh anggota militer atau kepentingan militer seperti rusaknya sarana
dan prasarana yang ditujukan untuk kepentingan militer, maka pengadilan yang
berhak mengadili adalah pengadilan yang masuk dalam lingkungan peradilan militer
yaitu Pengadilan Militer sesuai dengan lokasi kerugian yang ditimbulkan
tersebut, dan karena Pengadilan Militer tidak berada di masing-masing
Kabupaten/Kota, maka untuk itu akan ditunjuk Pengadilan Militer yang melingkupi
tempat kejadian contohnya, jika kerugian yang ditimbulkan ada di wilayah Karawang,
maka yang berhak mengadili adalah
Pengadilan Militer Bandung;
4.
Oleh karena itu, maka perlu ketelitian dan
kehati-hatian dalam menentukan pengadilan yang akan mengadili apabila terjadi
tindak pidana yang pelakunya adalah warga sipil dan anggota militer.
(BERSAMBUNG).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar