Rabu, 05 Juni 2024

KONEKSITAS (Bagian 2)

 


 

            Melanjutkan pembahasan mengenai koneksitas atas suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana. Hal ini mengacu kepada katentuan Pasal 90 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu :

(1)   Untuk menentukan apakah pengadilan dalam lingkungan pengadilan militer atau pengadilan dalam lngkungan peradilan umum yang akan mengadili perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1), diadakan penelitian bersama oleh Jaksa atau Jaksa Tinggi dan Oditur Militer atau Oditur Militer Tinggi atas dasar hasil penyidikan tim tersebut pada Pasal 89 ayat (2);

(2)   Pendapat dari penelitian bersama tersebut dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh para pihak sebagaimana diatir dalam ayat (1);

(3)   Jika dalam penelitian bersama itu terdapat persesuaian pendapat pengadilan yang berwenang mengadili perkara tersebut, maka hal itu dilaporkan kepada Jaksa atau Jaksa Tinggi kepada Jaksa Agung dan oleh Oditur Militer atau Oditur Militer Tinggi kepada Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Dari uraian Pasal 90 KUHAP tersebut, maka dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :

1.    Penentuan suatu tindak pidana akan dilakukan persidangannya di peradilan umum (Pengadilan Negeri) atau di Peradilan Militer, dilakukan dengan cara melakukan penelitian atas perkara tersebut yang dilakukan oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri atau Jaksa pada Kejaksaan Tinggi bersama-sama dengan Oditer Militer (Jaksa Militer) atau Jaksa Militer Tinggi (Jaksa Tinggi Militer);

2.    Hasil dari penelitian tersebut dituangkan dalam suatu Berita Acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak;

3.    Berita Acara yang berisikan hasil penelitian tersebut, masing-masing diserahkan kepada Jaksa Agung dan Oditur Jenderal ABRI (sekarang TNI), sehingga bisa ditentukan bahwa apabila terdapat pelaku yang merupakan anggota militer/TNI aktif, maka pelaku tersebut akan disidangkan di peradilan militer, sedangkan pelaku yang bukan anggota militer/TNI aktif, akan disidangkan di peradilan umum (Pengadilan Negeri);

4.    Atas putusan peradilan militer dan peradilan umum tersebut, Terdakwa tetap mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum, baik itu banding, kasasi maupun peninjauan kembali. (BERSAMBUNG).

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Beras...Oh Beras.....

Sebuah tulisan bukan tentang hukum tetapi tentang berkurangnya ketersediaaan bahan pokok sehari-hari, yaitu beras. Beberapa minggu terakhir ...