Melanjutkan
pembahasan mengenai penyebab orang melakukan korupsi, maka kita akan membahas
beberapa penyebab lainnya. Beberapa penyebab tersebut adalah :
3. Adanya Peluang
Tidak dapat dipungkiri bahwa adanya peluang melakukan suatu
tindak pidana, bisa menjadi penyebab seseorang atau beberapa orang melakukan
tindak pidana korupsi. Seperti adegium dalam hukum pidana, suatu tindak pidana
bisa terjadi tidak hanya karena niat dari pelakunya tetapi juga karena ada
peluang untuk melakukannya. Harus diakui bahwa dalam tindak pidana korupsi,
peluang sekecil apapun akan dimanfaatkan oleh para pelakunya.
Peluang melakukan tindak pidana korupsi tentu akan
dimanfaatkan oleh pelakunya, mengingat dengan melakukan korupsi, maka hasil yang
didapatkan akan sangat menguntungkan secara ekonomis. Sebagai gambaran, ketika
seorang Kepala Dinas yang juga merupakan seorang Pejabat Pemegang Komitmen
(PPK) dari suatu proyek pembangunan yang dibiayai oleh APBD, yang mempunyai
kewenangan untuk menentukan keberlangsungan suatu proyek pembangunan, mendapat
peluang untuk sedikit “menggeser” data keuangan dari suatu proyek pembangunan
dan ia menggunakan peluang tersebut untuk mendapatkan keuntungan dari keuangan proyek
pembangunan untuk dirinya maupun keluarga atau golongannya. Kemudian Kepala
Dinas tersebut, melakukan pengurangan takaran atau ukuran semen yang digunakan
untuk proyek pembangunan tersebut, tentu ia akan mendapatkan keuntungan dari
perbuatannya tersebut, namun bisa mengakibatkan proyek pembangunan yang dibawah
kewenangannya tersebut menjadi tidak sesuai dengan rencana pembangunannya. Bisa
dibayangkan akibat yang akan terjadi, bisa hasil proyek pembangunan tersebut
akan rusak sebelum waktunya.
4. Aji Mumpung
Penyebab ini sebenarnya berkaitan dengan penyebab adanya peluang, yaitu ketika seseorang
memegang jabatan publik yang berkaitan dengan keuangan negara maupun keuangan
daerah. Aji mumpung bisa diartikan sebagai menggunakan kesempatan ketika
mempunyai kewenangan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan. Tentu
kita tidak menghendaki adanya seorang pejabat publik yang menggunakan aji
mumpung dalam melaksanakan tugas-tugasnya karena pejabat publik tersebut harus
menyadari bahwa ia menjadi pejabat publik tentu harus membawa kemanfaatan bagi
masyarakat dan juga negaranya, bukan justru merugikannya.
5. Keinginan Untuk Menjadi Kaya
Siapapun
pasti ingin kaya dan siapapun juga mempunyai hak untuk menjadi kaya, akan
tetapi proses menjadi kaya itulah yang harus menjadi perhatian kita bersama. Saat
ini muncul anekdot, bahwa orang Indonesia bisa menjadi kaya, disebabkan 2 (dua)
hal utama, yaitu dikarenakan dirinya melakukan pesugihan atau dirinya melakukan
korupsi. Apabila anekdot tersebut benar, tentu sangat miris mendengarnya.,
sehingga muncul nasihat yang terdengar bijak, kalau ingin kaya, jangan jadi
pegawai negeri sipil atau pejabat karena susah menjadi kaya, tetapi harus
menjadi pengusaha. Akan tetapi kenyataannya, meskipun seseorang menjadi pegawai
negeri sipil atau pejabat, justru seakan mendapatkan peluang untuk menjadi kaya
dengan cara melakukan korupsi.
Tentu
tidak salah keinginan untuk menjadi kaya tetapi cara menjadi kaya tersbeut yang
tentu harus sesuai dengan norma agama maupun norma hukum sebab bagaimanapun
masyarakat Indonesia masih memegang teguh norma agama dan juga norma hukum.
Kiranya,
beberapa penyebab seseorang melakukan korupsi sebagaimana telah diuraikan di
atas, bisa menjadi bahan koreksi bersama kita. Tentu kita tidak menginginkan
upaya membangun bangsa dan negara kita menjadi rusak karena adanya tindak
pidana korupsi yang dilakukan oleh segelintir orang yang ingin memperkaya
dirinya sendiri. Pencegahan tentu akan lebih baik dibandingkan dengan
pemberantasan, dikarenakan upaya pemberantasan tentu akan membutuhkan energi
yang tidak sedikit dan juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit pula, padahal
mungkin hasil dari pemberantasan tersebut tidak sesuai dengan apa yang sudah
dilakukan dalam pemberantasan korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar